Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 06 - Diskursus Kritik Mutual Agreement Procedure Tax Treaty

22 Oktober 2024   18:22 Diperbarui: 22 Oktober 2024   18:23 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Otoritas Jasa Keuangan 

Diskursus Kritik Mutual Agreement Procedure dalam Tax Treaty

Pendahuluan

Mutual Agreement Procedure (MAP) adalah mekanisme yang terdapat dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara dua negara atau lebih untuk menyelesaikan sengketa perpajakan yang timbul akibat interpretasi atau penerapan ketentuan pajak. Meskipun MAP dirancang untuk memberikan solusi bagi wajib pajak yang merasa dirugikan oleh tindakan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B, terdapat berbagai kritik terhadap efektivitas dan implementasi prosedur ini. Dalam diskursus ini, kita akan membahas apa itu MAP, mengapa penting, dan bagaimana prosedur ini diterapkan serta kritik-kritik yang muncul.

Apa itu Mutual Agreement Procedure

MAP adalah suatu prosedur di luar pengadilan yang memungkinkan otoritas pajak dari dua negara untuk bernegosiasi dan mencapai kesepakatan mengenai masalah perpajakan yang diperdebatkan. Prosedur ini bertujuan untuk menghindari atau mengatasi pemajakan berganda yang dialami oleh wajib pajak, serta untuk memastikan bahwa pemajakan dilakukan sesuai dengan ketentuan P3B yang berlaku.

Prosedur ini diatur dalam banyak P3B yang ditandatangani oleh negara-negara di seluruh dunia. Menurut OECD, MAP adalah alat penting dalam penyelesaian sengketa perpajakan internasional, karena memberikan mekanisme bagi wajib pajak untuk meminta intervensi dari otoritas pajak kedua negara untuk menyelesaikan masalah perpajakan yang kompleks.

Mutual Agreement Procedure (MAP) adalah mekanisme yang memungkinkan otoritas pajak dari dua negara yang terlibat dalam tax treaty untuk bernegosiasi dan mencapai kesepakatan bersama dalam menyelesaikan sengketa pajak internasional. MAP diatur dalam Pasal 25 Model Konvensi OECD tentang Pajak atas Penghasilan dan Modal. Mekanisme ini menyediakan jalur penyelesaian sengketa yang lebih fleksibel dan informal dibandingkan dengan litigasi atau arbitrase internasional

Mengapa Mutual Agreement Procedure Penting

  • Menghindari Pemajakan Berganda: Salah satu tujuan utama MAP adalah untuk mencegah pemajakan berganda, di mana seorang wajib pajak dikenakan pajak atas penghasilan yang sama di dua negara berbeda. Ini sangat penting dalam konteks globalisasi ekonomi, di mana perusahaan dan individu sering beroperasi di lebih dari satu negara.
  • Meningkatkan Kepastian Hukum: Dengan adanya MAP, wajib pajak dapat memiliki kepastian lebih mengenai kewajiban perpajakan mereka. Prosedur ini memberikan jalan bagi penyelesaian sengketa tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang dan mahal.
  • Memperkuat Kerjasama Internasional: MAP juga berfungsi sebagai sarana untuk meningkatkan kerjasama antara negara-negara dalam hal perpajakan. Ini menciptakan saluran komunikasi antara otoritas pajak, yang dapat membantu mempercepat resolusi sengketa dan meningkatkan transparansi.
  • Mendorong Investasi Asing: Dengan adanya jaminan bahwa pemajakan berganda dapat diselesaikan melalui MAP, investor asing mungkin lebih tertarik untuk berinvestasi di negara yang memiliki P3B dengan mekanisme MAP yang efektif.

Mengapa Pentingnya Mechanism MAP dalam Tax Treaties

Mechanism MAP memainkan peran krusial dalam tax treaties karena beberapa alasan:

Mengatasi Double Taxation

Salah satu tujuan utama dari tax treaties adalah untuk menghindari double taxation, di mana pendapatan yang sama dikenakan pajak di dua negara berbeda. MAP membantu mengatasi masalah ini dengan memungkinkan otoritas pajak untuk bernegosiasi dan mencapai kesepakatan mengenai bagaimana pendapatan tersebut harus diperlakukan.

Meningkatkan Kepastian Hukum

Dengan adanya mechanism MAP, wajib pajak internasional dapat memiliki kepastian lebih besar tentang bagaimana pendapatan mereka akan dikenakan pajak. Ini penting bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di berbagai yurisdiksi dan harus menghindari risiko pajak yang tidak terduga.

Mendorong Kerjasama Internasional 

MAP mendorong kerjasama antara otoritas pajak dari berbagai negara, yang pada gilirannya dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak secara keseluruhan.

Alternatif Litigasi 

MAP menyediakan alternatif yang lebih cepat dan kurang mahal dibandingkan dengan litigasi internasional. Proses litigasi bisa sangat panjang dan mahal, sedangkan MAP menawarkan solusi yang lebih efisien dan efektif.

Bagaimana Prosedur Mutual Agreement Dilaksanakan

Proses MAP biasanya dimulai ketika seorang wajib pajak mengajukan permohonan kepada otoritas pajak di negara tempat tinggalnya, dengan menyatakan bahwa mereka mengalami pemajakan tidak sesuai dengan ketentuan P3B. Permohonan ini harus mencakup informasi lengkap mengenai kasus tersebut, termasuk dokumen pendukung dan analisis mengenai bagaimana ketentuan P3B seharusnya diterapkan.

Setelah permohonan diterima, otoritas pajak akan meninjau kasus tersebut dan berkomunikasi dengan otoritas pajak dari negara lain yang terlibat. Proses ini melibatkan beberapa tahap:

  • Pengumpulan Informasi: Otoritas pajak dari kedua negara akan saling bertukar informasi untuk memahami posisi masing-masing pihak.
  • Negosiasi: Negosiasi dilakukan antara otoritas pajak untuk mencapai kesepakatan mengenai bagaimana kasus tersebut harus diselesaikan.
  • Kesepakatan: Jika kedua belah pihak mencapai kesepakatan, hasilnya akan diinformasikan kepada wajib pajak. Wajib pajak kemudian harus mematuhi kesepakatan tersebut dan tidak dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut.
  • Implementasi: Setelah kesepakatan dicapai, otoritas pajak akan mengimplementasikan hasilnya sesuai dengan ketentuan hukum masing-masing negara.

Bagaimana Prosess MAP Bekerja

Proses MAP terdiri dari beberapa tahap yang harus dilalui oleh wajib pajak dan otoritas pajak dari negara-negara yang terlibat. Berikut adalah tahapan umum dalam prosess MAP:

Pengajuan Permohonan 

Wajib pajak yang merasa terkena double taxation atau sengketa pajak lainnya dapat mengajukan permohonan MAP kepada otoritas pajak negara tempat mereka berdomisili. Permohonan ini harus disertai dengan informasi lengkap mengenai sengketa pajak yang terjadi.

Evaluasi Awal 

Otoritas pajak yang menerima permohonan akan melakukan evaluasi awal untuk menentukan apakah kasus tersebut layak untuk diprosess melalui MAP. Jika diterima, otoritas pajak akan menghubungi otoritas pajak negara lain yang terlibat dalam sengketa.

Negosiasi Antara Otoritas Pajak   

Otoritas pajak dari kedua negara akan berkomunikasi dan bernegosiasi untuk mencapai kesepakatan mengenai penyelesaian sengketa pajak. Proses ini bisa memakan waktu beberapa bulan hingga beberapa tahun tergantung pada kompleksitas kasus dan kesediaan pihak-pihak yang terlibat untuk mencapai kesepakatan.

Implementasi Kesepakatan    

Setelah kesepakatan tercapai ,otoritas pajak akan menerapkan hasil kesepakatan tersebut dalam sistem perpajakan mereka masing-masing .Wajib pajak akan diberitahu mengenai hasil akhir dan bagaimana kesepakatan tersebut mempengaruhi kewajiban pajak mereka .

kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi

Kritik terhadap Mutual Agreement Procedure

Meskipun MAP memiliki banyak manfaat, terdapat beberapa kritik terhadap efektivitas dan implementasinya:

  • Proses yang Panjang dan Rumit: Salah satu kritik utama terhadap MAP adalah bahwa prosesnya seringkali memakan waktu lama dan rumit. Rata-rata waktu penyelesaian kasus MAP bisa mencapai dua tahun atau lebih. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian bagi wajib pajak yang menunggu resolusi.
  • Keterbatasan Akses: Tidak semua wajib pajak memiliki akses mudah ke prosedur ini. Beberapa mungkin tidak mengetahui hak mereka untuk mengajukan permohonan MAP atau merasa kesulitan dalam memenuhi persyaratan administratif yang diperlukan.
  • Kurangnya Kewajiban Hukum: Meskipun otoritas pajak diwajibkan untuk berusaha mencapai kesepakatan melalui MAP, tidak ada jaminan bahwa penyelesaian akan tercapai. Jika kedua belah pihak tidak dapat mencapai kesepakatan, maka pemajakan berganda tetap terjadi tanpa adanya solusi.
  • Ketidaktransparanan Proses: Proses negosiasi antara otoritas pajak tidak transparan bagi wajib pajak, sehingga mereka tidak dapat terlibat langsung dalam diskusi atau mengetahui detail dari komunikasi antara kedua negara. Ini dapat menimbulkan frustrasi bagi wajib pajak yang berharap untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut tentang situasi mereka.
  • Ketergantungan pada Kerjasama Internasional: Efektivitas MAP sangat tergantung pada kerjasama antara negara-negara terkait. Jika salah satu negara tidak kooperatif atau memiliki kebijakan perpajakan yang kurang fleksibel, maka proses penyelesaian sengketa dapat terhambat.

Negotiation Process 

Contoh Kasus dan Implementasi Mutual Agreement Procedure (MAP)

Salah satu contoh kasus yang relevan dengan implementasi MAP dapat dilihat pada situasi di mana sebuah perusahaan multinasional, misalnya PT ABC, memiliki operasi di dua negara, yakni Indonesia dan Singapura. Dalam menjalankan operasinya, PT ABC melakukan transaksi antar perusahaan yang melibatkan penetapan harga transfer.

Situasi Kasus:

Latar Belakang: PT ABC melakukan transaksi penjualan barang kepada anak perusahaannya di Singapura. Otoritas pajak Indonesia melakukan audit dan menganggap bahwa harga transfer yang diterapkan tidak sesuai dengan nilai pasar, sehingga melakukan koreksi dan mengenakan pajak tambahan atas penghasilan yang dianggap hilang.

Permasalahan: Akibat dari koreksi tersebut, PT ABC mengalami pemajakan berganda karena Singapura juga mengenakan pajak atas penghasilan yang sama berdasarkan harga transfer yang telah ditetapkan oleh PT ABC. Hal ini menyebabkan kerugian finansial bagi perusahaan.

Proses Pengajuan MAP

Untuk menyelesaikan masalah ini, PT ABC memutuskan untuk mengajukan permohonan MAP kepada Direktorat Jenderal Pajak Indonesia. Berikut adalah langkah-langkah dalam proses pengajuan MAP:

Pengajuan Permohonan: PT ABC mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan terdaftar. Permohonan ini disertai dengan dokumen pendukung yang menjelaskan situasi dan alasan pengajuan.

Evaluasi Awal: Direktorat Jenderal Pajak melakukan evaluasi awal terhadap permohonan tersebut untuk menentukan kelayakan kasus untuk diproses melalui MAP. Jika permohonan diterima, maka otoritas pajak akan menghubungi otoritas pajak Singapura.

Negosiasi: Setelah komunikasi dibuka antara kedua otoritas pajak, dilakukan negosiasi untuk mencapai kesepakatan mengenai perlakuan pajak atas transaksi tersebut. Negosiasi ini dapat berlangsung selama beberapa bulan tergantung pada kompleksitas kasus.

Kesepakatan: Jika kedua belah pihak mencapai kesepakatan, hasilnya akan diinformasikan kepada PT ABC, dan otoritas pajak akan menerapkan hasil kesepakatan tersebut dalam sistem perpajakan masing-masing negara.

Implementasi Kesepakatan

Setelah kesepakatan tercapai, otoritas pajak Indonesia dan Singapura akan melakukan penyesuaian sesuai dengan hasil negosiasi. Dalam kasus ini, misalnya, jika disepakati bahwa harga transfer yang digunakan adalah sesuai dengan nilai pasar, maka pajak tambahan yang dikenakan oleh Indonesia akan dibatalkan.

Hasil Akhir:

Kepastian Hukum: PT ABC mendapatkan kepastian hukum terkait kewajiban perpajakannya.

Pencegahan Double Taxation: Dengan adanya kesepakatan antara kedua negara, masalah pemajakan berganda dapat diatasi.

Tantangan dalam Implementasi MAP

Meskipun MAP memberikan solusi bagi sengketa perpajakan internasional, terdapat beberapa tantangan dalam implementasinya:

Waktu Proses yang Lama: Proses negosiasi dapat memakan waktu lama, yang dapat menyebabkan ketidakpastian bagi wajib pajak.

Keterbatasan Sumber Daya: Tidak semua otoritas pajak memiliki kapasitas atau sumber daya untuk menangani kasus MAP secara efisien.

Kurangnya Transparansi: Proses negosiasi sering kali kurang transparan bagi wajib pajak, sehingga mereka tidak selalu mengetahui perkembangan kasus mereka.

Tantangan Dan Kritis Terhadap Map  

Meskipun map menawarkan banyak manfaat,mekanisme ini juga menghadapi beberapa tantangan dan kritik ,antaranya :

proses Yang Lambat  

 Negosiasi antara otoritas pajak bisa memakan waktu yang cukup lama,yang menyebabkan ketidakpastian bagi wajib pajak selama proses berlangsung .

Keterbatasan Kapasitas    

 Tidak semua otoritas pajak memiliki sumber daya dan kapasitas yang memadai untuk menangani kasus map dengan cepat dan efektif .

Kurangnya Transparansi      

 Proses map sering kali kurang transparan,yang membuat wajib pajak sulit untuk memantau perkembangan kasus mereka .

Ketergantungan Pada Kerjasama Antar Negara       

 Keberhasilan map sangat tergantung pada kerjasama antara otoritas pajak dari negara-negara yang terlibat.Jika salah satu pihak tidak kooperatif ,proses map bisa terhambat .

Kesimpulan

Mutual Agreement Procedure (MAP) adalah alat penting dalam penyelesaian sengketa perpajakan internasional dan merupakan bagian integral dari perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Meskipun memiliki tujuan mulia dalam menghindari pemajakan berganda dan meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak, terdapat berbagai kritik terkait efektivitas dan implementasinya.

Untuk meningkatkan efektivitas MAP, diperlukan upaya kolaboratif dari semua pihak terkait, termasuk pemerintah, otoritas pajak, dan wajib pajak itu sendiri. Dengan demikian, MAP dapat menjadi mekanisme yang lebih efisien dan dapat diandalkan dalam menyelesaikan sengketa perpajakan internasional di masa depan.

Contoh kasus PT ABC menunjukkan bagaimana MAP dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa perpajakan internasional dan mencegah pemajakan berganda. Meskipun ada tantangan dalam prosesnya, implementasi MAP tetap menjadi alat penting dalam menjaga kepastian hukum bagi wajib pajak dan mendorong kerjasama antara negara-negara dalam hal perpajakan. Keberhasilan MAP sangat tergantung pada kerjasama antara otoritas pajak dari negara-negara terkait serta komitmen untuk mencapai solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

Mutually agreed procedure(MAP )adalah mechanism penting dalam tax treaties yang membantu menyelesaikan sengketa pajak international dan mengatasi masalah double taxation.Meskipun map menawarkan banyak manfaat,such as increasing legal certainty and promoting international cooperation,the mechanism also faces several challenges,such as lengthy negotiation processes,lack of transparency,and dependency on inter-country coordination.To improve its effectiveness,it is crucial for countries to continually optimize their implementation strategies ensuring maximum benefits both for taxpayers and global taxation systems overall

Otoritas Jasa Keuangan 
Otoritas Jasa Keuangan 

Refrensi 

Organisation For Economic Co-operation And Development(Oecd).(2020)."model Tax Convention On Income And Capital Condensed Version 2017." Retrieved From [OECD Library]( https://www.oecd-ilibrary.org/taxation/model-tax-convention-on-income-and-capital-condensed-version-2017_mtc_cond_2017-en )

United Nations.(2021)."United Nations Model Double Taxation Convention Between Developed And Developing Countries 2021." Retrieved From [UN Website]( https://www.un.org/esa/ffd/wp-content/uploads/2021/04/un_model_2021.pdf )

Ernst & Young.(2022)."Global Tax Policy Controversy Briefing ." Retrieved From[EY Global Site]( https://www.ey.com/en_gl/tax/global-tax-policy-controversy-briefing )

 OECD (2017). Commentary on Article 25 Concerning the Mutual Agreement Procedure.

Australian Taxation Office (n.d.). Mutual Agreement Procedure.

 Impots.gouv (n.d.). Mutual Agreement Procedure - Overview and Application Process.

 Agenzia delle Entrate (n.d.). Mutual Agreement Procedure in Italy.

 OECD (n.d.). Dispute Resolution in Cross-Border Taxation.

https://www.oecd-ilibrary.org/docserver/mtc_cond-2017-28-en.pdf?accname=guest&checksum=91C89635F8E1E18279759FB2FCA372EE&expires=1728537205&id=id

https://www.ato.gov.au/businesses-and-organisations/international-tax-for-business/in-detail/doing-business-in-australia-or-overseas/mutual-agreement-procedure

https://www.impots.gouv.fr/international-particulier/mutual-agreement-procedure

https://www.agenziaentrate.gov.it/portale/web/english/nse/individuals/double-taxation-relief/mutual-agreement-procedure

https://www.oecd.org/en/topics/dispute-resolution-in-cross-border-taxation.html

https://datacenter.ortax.org/ortax/treaty/show/29

https://ortax.org/apa-itu-mutual-agreement-procedure-map

https://konsultanpajaksurabaya.com/pengantar-persetujuan-penghindaran-pajak-berganda-p3b-atau-tax-treaty

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun