Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 06 - Diskursus Kritik Mutual Agreement Procedure Tax Treaty

22 Oktober 2024   18:22 Diperbarui: 22 Oktober 2024   18:23 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Otoritas Jasa Keuangan 

Bagaimana Prosess MAP Bekerja

Proses MAP terdiri dari beberapa tahap yang harus dilalui oleh wajib pajak dan otoritas pajak dari negara-negara yang terlibat. Berikut adalah tahapan umum dalam prosess MAP:

Pengajuan Permohonan 

Wajib pajak yang merasa terkena double taxation atau sengketa pajak lainnya dapat mengajukan permohonan MAP kepada otoritas pajak negara tempat mereka berdomisili. Permohonan ini harus disertai dengan informasi lengkap mengenai sengketa pajak yang terjadi.

Evaluasi Awal 

Otoritas pajak yang menerima permohonan akan melakukan evaluasi awal untuk menentukan apakah kasus tersebut layak untuk diprosess melalui MAP. Jika diterima, otoritas pajak akan menghubungi otoritas pajak negara lain yang terlibat dalam sengketa.

Negosiasi Antara Otoritas Pajak   

Otoritas pajak dari kedua negara akan berkomunikasi dan bernegosiasi untuk mencapai kesepakatan mengenai penyelesaian sengketa pajak. Proses ini bisa memakan waktu beberapa bulan hingga beberapa tahun tergantung pada kompleksitas kasus dan kesediaan pihak-pihak yang terlibat untuk mencapai kesepakatan.

Implementasi Kesepakatan    

Setelah kesepakatan tercapai ,otoritas pajak akan menerapkan hasil kesepakatan tersebut dalam sistem perpajakan mereka masing-masing .Wajib pajak akan diberitahu mengenai hasil akhir dan bagaimana kesepakatan tersebut mempengaruhi kewajiban pajak mereka .

kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun