Mengatasi Double Taxation
Salah satu tujuan utama dari tax treaties adalah untuk menghindari double taxation, di mana pendapatan yang sama dikenakan pajak di dua negara berbeda. MAP membantu mengatasi masalah ini dengan memungkinkan otoritas pajak untuk bernegosiasi dan mencapai kesepakatan mengenai bagaimana pendapatan tersebut harus diperlakukan.
Meningkatkan Kepastian Hukum
Dengan adanya mechanism MAP, wajib pajak internasional dapat memiliki kepastian lebih besar tentang bagaimana pendapatan mereka akan dikenakan pajak. Ini penting bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di berbagai yurisdiksi dan harus menghindari risiko pajak yang tidak terduga.
Mendorong Kerjasama InternasionalÂ
MAP mendorong kerjasama antara otoritas pajak dari berbagai negara, yang pada gilirannya dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak secara keseluruhan.
Alternatif LitigasiÂ
MAP menyediakan alternatif yang lebih cepat dan kurang mahal dibandingkan dengan litigasi internasional. Proses litigasi bisa sangat panjang dan mahal, sedangkan MAP menawarkan solusi yang lebih efisien dan efektif.
Bagaimana Prosedur Mutual Agreement Dilaksanakan
Proses MAP biasanya dimulai ketika seorang wajib pajak mengajukan permohonan kepada otoritas pajak di negara tempat tinggalnya, dengan menyatakan bahwa mereka mengalami pemajakan tidak sesuai dengan ketentuan P3B. Permohonan ini harus mencakup informasi lengkap mengenai kasus tersebut, termasuk dokumen pendukung dan analisis mengenai bagaimana ketentuan P3B seharusnya diterapkan.
Setelah permohonan diterima, otoritas pajak akan meninjau kasus tersebut dan berkomunikasi dengan otoritas pajak dari negara lain yang terlibat. Proses ini melibatkan beberapa tahap:
- Pengumpulan Informasi: Otoritas pajak dari kedua negara akan saling bertukar informasi untuk memahami posisi masing-masing pihak.
- Negosiasi: Negosiasi dilakukan antara otoritas pajak untuk mencapai kesepakatan mengenai bagaimana kasus tersebut harus diselesaikan.
- Kesepakatan: Jika kedua belah pihak mencapai kesepakatan, hasilnya akan diinformasikan kepada wajib pajak. Wajib pajak kemudian harus mematuhi kesepakatan tersebut dan tidak dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut.
- Implementasi: Setelah kesepakatan dicapai, otoritas pajak akan mengimplementasikan hasilnya sesuai dengan ketentuan hukum masing-masing negara.