Untuk menilai apakah tewasnya 2 anggota FPI ini dilakukan oleh Polisi melalu penembakan yang dikatagorikan sebagai "Tindakan Tegas Terukur" atau tidak, hal ini bisa dirunut dengan beberapa pertanyaan, kapan penembakan itu dilakukan, serangan atau ancaman apa yang dilakukan oleh anggota FPI pada saat itu, apakah penembakan dilakukan pada saat Polisi mendapat serangan, apakah penembakan yang mematikan itu dilakukan karena ada serangan yang begitu membahayakan keselamatan jiwanya, dan lain sebagainya
Pada peristiwa tewasnya 4 anggota FPI tersangka penyerangan Polisi dengan senjata api dan senjata tajam yang ditangkap dan dimasukan ke dalam mobil tanpa diborgol atau diikat dengan tali, yang kemudian dinyatakan melawan dan merebut senjata Polisi sehingga ditembak dan tewas
Untuk menilai apakah tewasnya 4 anggota FPI ini dilakukan melalui "Tindakan Tegas Terukur" beberapa pertanyaan seperti pada peristiwa tewasnya 2 anggota fpi juga bisa dilakukan, namun tidak diborgol atau diikatnya 4 anggota FPI tersangka penyerangan Polisi dengan senjata api dan senjata tajam jusru dapat menimbulkan beberapa pertanyaan yang lain,
Apakah ini kelalaian Polisi yang dapat berakibat memberikan peluang kepada tersangka untuk melakukan penyerang kepada polisi ?, Apakah ini kesengajaan Polisi untuk memberi kesempatan kepada tersangka melakukan penyerangan kepada Polisi, sehingga Polisi mempunyai alasan untuk menembak tersangka ?, Apakah ini kesengajaan Polisi dengan maksud untuk membuat pembenaran atas penembakan tersangka yang telah diniatkan oleh Polisi, (pembunuhan berencana?), Apakah ini kesengajaan Polisi dengan maksud untuk membuat pembenaran atas penembakan tersangka yang telah diniatkan oleh Polisi, dengan maksud untuk menghilangkan saksi atas penembakan 2 orang anggota FPI yang telah dilakukan sebelumnya, (pembunuhan berencana untuk menghilangkan saksi ?)
Divisi Propam Mabes Polri tentunya pihak yang paling merkompeten untuk menjawab berbagai kemungkinan tersebut diatas dan menilai apakah penembakan yang dilakukan oleh Polisi tersebut sebagai tindakan membela diri dengan "Tindakan Tegas Terukur" tentu membutuhkan pembuktian yang mendalam, apakah penembakan mematikan yang dilakukan sebanding dengan ancaman yang diterima, apakah penembakan tersebut dilakukan pada saat serangan atau ancaman serangan sedang dilakukan, dan apakah penembakan yang mematikan itu sebagai pilihan yang harus dilakukan.
Kita tentu juga percaya bahwa Divisi Propam Mabes Polri akan melakukan investigasi terhadap peristiwa tersebut secara Profesional dan Transparan dengan mengedepankan praduga tak bersalah dan persamaan didepan hukum kepada kedua belah pihak, sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan marwah Kepolisian demi terjaganya reputasi Polri sebagai lembaga profesional modern tepercaya (Promoter).(*)
Selamat Hari Bela Negara ke 72 "Semangat Bela Negara Wujudkan SDM Tangguh dan Unggul
SUMBER TULISAN : Bachtiar Hastiarto
TOKOH MASALAH PUBLIK dan PEMERHATI HUKUM yang Berada Di Cilacap, Jawa Tengah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H