Pasal 15
Sebelum melepaskan tembakan, polisi juga harus memberikan tembakan peringatan ke udara atau ke tanah dengan kehati-hatian tinggi dengan tujuan untuk menurunkan moril pelaku serta memberi peringatan sebelum tembakan diarahkan kepada pelaku
Pengecualiannya yaitu dalam keadaan yang sangat mendesak di mana penundaan waktu diperkirakan dapat mengakibatkan kematian atau luka berat bagi petugas atau orang lain di sekitarnya, peringatan tidak perlu dilakukan (Pasal 48 huruf c Perkapolri No. 8 Tahun 2009).
Kalo kita cermati ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Peraturan Kapolri tersebut diatas serta kalimat "Tindakan Tegas Terukur" sebetulnya mengandung unsur keselarasan, bahwa aparat hukum/anggota Polri mempunyai hak untuk membela diri terhadap serangan atau ancaman serangan terhadap diri sendiri ataupun orang lain namun dengan syarat dan kondisi tertentu
Kalimat "Tindakan Tegas Terukur" secara filosofi juga menunjukan bahwa Polisi diberi kewenangan untuk bersikap dan bertindak tegas jika ada serangan ataupun ancaman serangan yang ditujukan kepada dirinya atau orang lain, namun selain kata "Tegas" juga ada kata "Terukur" yang artinya pembelaan diri harus bersifat adil, berimbang dan proporsional sebanding dengan serangan ataupun ancaman serangan yang diterima. Kata "Terukur" yang disematkan dibelakang kata "Tegas" juga bisa dimaknai sebagai penyeimbang atau pembatasan terhadap tindakan pembelaan yang dapat dilakukan Â
Kata "Tegas" merujuk bahwa apabila dalam kondisi diserang atau ada ancaman diserang, Polisi dibenarkan untuk bersikap tegas, ketegasan bisa dilakukan dengan cara memberi peringatan secara keras dan jelas, tembakan peringatan, tembakan melumpuhkan, ataupun tembakan mematikan
Namun disamping kata "Tegas" berbarengan dengan itu juga disematkan kata "Terukur", dan 2 kata ini tentunya juga harus dipedomani secara besamaan dan saling melengkapi dalam melakukan penindakan sebagai upaya pembelaan diri.
Kata "Terukur" mengandung arti bahwa tindakan tegas yang dilakukan dalam upaya melakukan penindakan sebagai upaya pembelaan diri harus terukur / dapat diukur, artinya bahwa ketegasan Polisi dalam melakukan pembelaan diri harus berbanding lurus dengan besarnya serangan ataupun ancaman serangan yang diterima
Pembelaan diri selain harus dilakukan secara terukur / berbanding lurus dengan serangan atau ancaman serangan yang diterima juga harus dilakukan pada saat itu juga / dilakukan pada saat ancaman tersebut diterima. Jadi tidaklah dapat disebut sebagai tindakan membela diri jika ketegasan/penindakan dilakukan pada saat serangan atau ancaman serangan itu sudah berlalu
Apakah pemahaman tentang "Tindakan Tegas Terukur" sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hukum Pidana dan Peraturan Kapolri diatas dapat digunakan untuk menila kejadian penembakan 6 anggota FPI oleh Polisi di Jalan Tol Jakarta Cikampek yang terjadi pada Hari Senin dini hari Tanggal 7 Desember Tahun 2020 yang lalu?.
Meskipun 6 anggota FPI tewas ditembak Polisi karena dianggap menyerang dengan senjata api dan senjata tajam, namun karena lokasi, waktu, tingkat ancaman dan situasi penembakan yang berbeda, maka untuk menilai apakah penembakan tersebut dilakukan secara "Tindakan Tegas Terukur" pada peristiwa tersebut haruslah dibedakan berdasarkan peristiwanya,
Pada peristiwa tewasnya 2 anggota FPI pada saat rekontruksi sepertinya belum diungkap kapan 2 anggota FPI itu tertembak, apakah di TKP 1 di sekitaran bundaran hotel Novotel, ataukah di TKP 2 disekitar dijembatan Badami, karena di TKP ke 3 direst area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek  Polisi hanya menyergap Mobil anggota FPI yang banya kempis