Mohon tunggu...
Ikhwan Wahyudi
Ikhwan Wahyudi Mohon Tunggu... Administrasi - membaca menambah wawasan, menulis menuangkan pemikiran, berdiskusi mengasah gagasan

membaca menambah wawasan, menulis menuangkan pemikiran, berdiskusi mengasah gagasan

Selanjutnya

Tutup

Money

Geliat Gerakan Nontunai di Kota Padang

14 Juni 2015   22:33 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:03 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wali Kota Padang Mahyeldi mengatakan dalam waktu dekat seluruh penumpang bus Trans Padang dalam pembayaran akan menggunakan sistem nontunai dengan menggunakan kartu.

"Secara bertahap transaksi yang ada akan diterapkan menjadi sistem nontunai sehingga benar-benar masuk langsung ke kas daerah," ujar dia.

Menurutnya dengan dengan transaksi nontunai secara pembukuan lebih praktis dan dari segi keamanan juga lebih terjamin.

Meningkatkan PAD
Jika dikaji lebih dalam ada beberapa aspek keuangan daerah di Kota Padang yang jika menerapkan transaksi nontunai akan lebih memaksimalkan pemasukan bagi pendapatan asli daerah.

Salah satu contoh adalah pembayaran pajak restoran dan hotel dimana berdasarkan peraturan daerahnomor 29 tahun 2002 setiap transaksi keuangan yang dilakukan di restoran dan hotel akan dikenakan pajak 10 persen yang harus dibayar oleh konsumen.

Data yang dihimpun pada 2014 total pendapatan asli daerah yang dihimpun dari pajak mencapai Rp188,7 miliar terdiri atas pajak hotel, restoran, tempat hiburan, reklame, dan galian C.

Kemudian, pajak air bawah tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), parkir, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), dan pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Namun, kalau kita lihat penghitungan pajak hotel dan restoran tersebut masih dilakukan secara manual dan agaknya masih memakai cara menghitung rata-rata transaksi yang dilakukan.

Tentu saja cara seperti ini tidak akan akurat karena dapat saja pajak hotel dan retoran yang disetor pengusaha kepada pemerintah Kota Padang jumlahnya jauh lebih rendah dari nilai transaksi yang sebenarnya atau malah lebih tinggi.

Kalau kita simulasikan misalnya ada satu restoran yang ramai dengan transaksi Rp200 juta per bulan, tentu Pemko Padang akan menerima pajak Rp20 juta, tapi bagaimana memastikan keakuratan transaksi itu ?.

Apalagi jamak dijumpai pada sejumlah restoran sistem pembayaran tidak menggunakan kwitansi yang terukur dimana kasir hanya menulis taksiran harga tanpa jelas item yang ditulis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun