Mohon tunggu...
Petrus Septianus Sasi
Petrus Septianus Sasi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa di Universitas Mercu Buana Nama : Petrus Septianus Sasi NIM : 41322010008 Mata Kuliah : Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB Dosen : Prof.Dr. Apollo , Ak , M. Si. Universitas Mercu Buana Meruya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Edwin Sutherland dan Fenomena Kejahatan Korupsi Indonesia

15 Desember 2023   15:27 Diperbarui: 15 Desember 2023   15:27 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dari perspektif Sutherland, budaya organisasi dan budaya politik yang mendukung atau membiarkan terjadinya korupsi dapat membentuk landasan bagi praktik-praktik ilegal ini. Melalui pemahaman mendalam tentang faktor-faktor budaya ini, langkah-langkah pencegahan dan perbaikan dapat diambil untuk mengubah norma-norma yang mendukung korupsi dan membangun lingkungan yang lebih transparan dan etis.

Menelaah Aspek Ekonomi

Sutherland menekankan bahwa faktor ekonomi, seperti ketidaksetaraan kekayaan, dapat memicu kejahatan ekonomi. Di Indonesia, kesenjangan ekonomi yang besar dan kurangnya akses kesempatan ekonomi dapat menjadi pemicu korupsi. Reformasi ekonomi dan distribusi yang lebih adil perlu diimplementasikan.

Menerapkan Reformasi Hukum dan Kelembagaan

Perspektif Edwin Sutherland yang menekankan perlunya reformasi hukum dan kelembagaan untuk mengatasi kejahatan korupsi memiliki relevansi yang besar, terutama dalam konteks Indonesia. Berikut adalah beberapa poin yang menjelaskan urgensi reformasi tersebut:

1. Penegakan Hukum yang Tegas:

  • Perlunya penegakan hukum yang tegas adalah kunci dalam memberantas praktik korupsi. Hukuman yang efektif dapat memberikan sinyal bahwa pelanggaran hukum korupsi tidak akan ditoleransi dan dapat mempengaruhi perilaku pelaku korupsi potensial.

2. Independensi Lembaga Anti-Korupsi:

  • Keberhasilan lembaga anti-korupsi bergantung pada independensinya dari tekanan politik atau kepentingan kelompok tertentu. Dengan memastikan lembaga anti-korupsi bekerja secara bebas dan transparan, peluang bagi intervensi politik yang merugikan dapat diminimalkan.

3. Sistem Peradilan yang Efektif:

  • Sistem peradilan yang efektif adalah kunci dalam menjamin bahwa kasus-kasus korupsi ditangani secara adil dan cepat. Proses peradilan yang lambat dan rentan terhadap manipulasi dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

4. Keterlibatan Masyarakat Sipil:

  • Partisipasi aktif masyarakat sipil adalah elemen penting dalam proses reformasi. Masyarakat sipil dapat berperan sebagai pengawas, penggerak opini publik, dan penyedia informasi yang berharga. Keterlibatan mereka dapat mendorong akuntabilitas dan membantu memerangi korupsi.

5. Pendidikan Hukum dan Kesadaran Masyarakat:

  • Reformasi juga harus mencakup upaya peningkatan pendidikan hukum di masyarakat. Kesadaran hukum yang tinggi dapat membuat masyarakat lebih kritis terhadap perilaku koruptif dan lebih proaktif dalam melaporkan kasus-kasus yang mencurigakan.

6. Penguatan Kerjasama Internasional:

  • Sutherland juga menekankan pentingnya kerjasama internasional dalam menanggulangi kejahatan korupsi. Reformasi harus mencakup upaya untuk meningkatkan kolaborasi dengan lembaga-lembaga internasional dan negara-negara lain guna mengatasi korupsi yang melibatkan unsur lintas batas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun