Upaya-upaya untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan korupsi dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu upaya preventif dan upaya represif.
Upaya preventif adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya korupsi. Upaya ini bertujuan untuk mengubah norma-norma dan nilai-nilai yang mendukung perilaku korupsi menjadi norma-norma dan nilai-nilai yang menentang perilaku tersebut.
Berikut adalah beberapa upaya preventif yang dapat dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan korupsi:
- Membangun budaya antikorupsi, yaitu budaya yang menempatkan kejujuran dan integritas sebagai nilai-nilai yang utama. Budaya antikorupsi dapat dibangun melalui berbagai kegiatan, seperti pendidikan antikorupsi, kampanye antikorupsi, dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi.
- Memperkuat sistem birokrasi, yaitu dengan meningkatkan profesionalisme dan transparansi birokrasi. Sistem birokrasi yang profesional dan transparan akan membuat lebih sulit bagi individu untuk melakukan korupsi.
- Mengurangi kemiskinan dan ketimpangan sosial, yaitu dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kemiskinan dan ketimpangan sosial dapat mendorong individu untuk melakukan korupsi demi mendapatkan keuntungan ekonomi.
Upaya represif adalah upaya yang dilakukan untuk menindak pelaku korupsi. Upaya ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dan mencegah terjadinya korupsi di masa depan.
Berikut adalah beberapa upaya represif yang dapat dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan korupsi:
- Memperkuat penegakan hukum, yaitu dengan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum yang kompeten dan profesional akan lebih mampu untuk menindak pelaku korupsi secara efektif.
- Meningkatkan efektivitas pengawasan, yaitu dengan memperkuat pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan yang efektif akan dapat mencegah terjadinya korupsi.
- Menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pemberantasan korupsi, yaitu dengan meningkatkan dukungan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi. Dukungan masyarakat yang kuat akan dapat memberikan tekanan kepada pelaku korupsi untuk tidak melakukan korupsi.
Upaya-upaya preventif dan represif perlu dilakukan secara simultan dan berkesinambungan untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan korupsi secara efektif.
Konsep Edwin Sutherland tentang kejahatan "white-collar" membawa pemahaman yang mendalam tentang karakteristik dan akar penyebab korupsi.
Memahami Sifat Kejahatan "White-Collar".
Memahami sifat kejahatan "White-Collar" merupakan hal mendasar untuk memahami seluk-beluk jenis aktivitas kriminal ini. Diciptakan oleh sosiolog Edwin Sutherland pada akhir tahun 1930-an, istilah "White-Collar crime" menunjukkan pelanggaran tanpa kekerasan dan bermotif keuangan yang biasanya dilakukan oleh individu yang memiliki posisi kepercayaan dan otoritas dalam bisnis, lembaga pemerintah, atau organisasi lainnya. Untuk memahami sifat kejahatan kerah putih, kita harus mengeksplorasi karakteristik, motivasi, dan dampak yang lebih luas yang ditimbulkannya terhadap individu dan masyarakat.
1. Karakteristik "White-Collar crime":