1. Pengantar
Sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional, guru, khususnya guru ASN (Aparatur Sipil Negara) yang menjabat sebagai kepala sekolah, memegang peranan penting dalam membentuk karakter dan kualitas pendidikan. Mereka tidak hanya bertanggung jawab terhadap pembelajaran di kelas, tetapi juga sebagai teladan bagi siswa dan masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi pendidikan nasional Indonesia, yaitu melahirkan Profil Pelajar Pancasila yang mencerminkan karakter dan nilai-nilai Pancasila dalam setiap aspek kehidupan.
2. Kode Etik Guru dan Kode ASN
a. Kode Etik Guru
Kode Etik Guru Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, yang di dalamnya mengatur kewajiban dan larangan bagi guru. Beberapa poin penting dalam kode etik ini antara lain:
Integritas dan Profesionalisme: Guru diharapkan memiliki integritas tinggi dan menjunjung tinggi profesionalisme dalam melaksanakan tugas. Mereka harus menjaga sikap, perilaku, dan tindakan yang mencerminkan nilai-nilai moral dan etika yang baik.
Keadilan dan Kesetaraan: Guru harus memperlakukan semua siswa secara adil dan setara tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, atau budaya.
Pendidikan dan Pembelajaran: Guru bertanggung jawab untuk memberikan pendidikan yang berkualitas dan membimbing siswa agar menjadi individu yang berkualitas.
b. Kode Etik ASN
Kode Etik ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Beberapa prinsip yang harus diterapkan oleh ASN termasuk:
Profesionalisme: ASN harus menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, dan integritas.
Transparansi dan Akuntabilitas: ASN harus bertindak transparan dan akuntabel dalam setiap aspek tugasnya.
Tidak Terlibat dalam Korupsi: ASN dilarang keras terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
c. Kode Etik ASN dalam Bermedia Sosial
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik mengatur etika bermedia sosial untuk ASN. Beberapa poin penting adalah:
Penggunaan Media Sosial: ASN harus menggunakan media sosial dengan bijak dan tidak menyebarluaskan informasi yang merugikan atau melanggar etika.
Privasi dan Kepatuhan Hukum: ASN harus menjaga privasi dan tidak mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia atau melanggar hukum.
3. Peran Guru sebagai Teladan
Sebagai kepala sekolah, seorang guru ASN harus menjadi teladan yang baik dalam berbagai aspek:
Kepemimpinan dan Pengelolaan Sekolah: Kepala sekolah harus memimpin dengan contoh, menerapkan prinsip-prinsip etika dan moral dalam setiap keputusan yang diambil. Ini termasuk pengelolaan sumber daya, hubungan dengan staf, dan komunikasi dengan orang tua dan masyarakat.
Keteladanan dalam Sikap dan Perilaku: Kepala sekolah harus menunjukkan sikap dan perilaku yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila, seperti gotong royong, keadilan, dan kebijaksanaan. Misalnya, kepala sekolah harus terlibat dalam kegiatan sosial dan pendidikan yang mendukung pengembangan karakter siswa.
Pendidikan Karakter dan Pembentukan Profil Pelajar Pancasila: Kepala sekolah berperan dalam merancang dan melaksanakan kurikulum yang menanamkan nilai-nilai Pancasila, seperti rasa nasionalisme, toleransi, dan kepekaan sosial. Ini dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan ekstrakurikuler, proyek sosial, dan program pengembangan karakter.
4. Contoh Kasus
Contoh Positif: Seorang kepala sekolah yang aktif terlibat dalam kegiatan sosial di masyarakat, mendukung program pendidikan inklusif, dan selalu memberikan contoh sikap profesional dalam berkomunikasi baik dengan siswa maupun orang tua.
Contoh Negatif: Kepala sekolah yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang, seperti menerima gratifikasi atau memperlakukan siswa dengan tidak adil, serta tidak mematuhi etika bermedia sosial dengan menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau merugikan.
5. Undang-Undang dan Peraturan yang Relevan
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen: Menyediakan landasan hukum mengenai kewajiban dan hak guru.
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru: Mengatur kode etik dan tanggung jawab guru.
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil: Mengatur kode etik untuk ASN.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik: Mengatur etika penggunaan media sosial.
6. Penutup
Sebagai guru ASN, terutama yang menjabat sebagai kepala sekolah, menjaga standar etika dan moral yang tinggi adalah suatu keharusan. Mereka harus menjadi teladan dalam semua aspek kehidupan profesional dan pribadi, sehingga dapat mendukung tercapainya visi pendidikan nasional Indonesia yaitu melahirkan Profil Pelajar Pancasila. Dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab, kepala sekolah dapat memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang berkualitas dan mendukung perkembangan karakter siswa.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI