Transparansi dan Akuntabilitas: ASN harus bertindak transparan dan akuntabel dalam setiap aspek tugasnya.
Tidak Terlibat dalam Korupsi: ASN dilarang keras terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
c. Kode Etik ASN dalam Bermedia Sosial
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik mengatur etika bermedia sosial untuk ASN. Beberapa poin penting adalah:
Penggunaan Media Sosial: ASN harus menggunakan media sosial dengan bijak dan tidak menyebarluaskan informasi yang merugikan atau melanggar etika.
Privasi dan Kepatuhan Hukum: ASN harus menjaga privasi dan tidak mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia atau melanggar hukum.
3. Peran Guru sebagai Teladan
Sebagai kepala sekolah, seorang guru ASN harus menjadi teladan yang baik dalam berbagai aspek:
Kepemimpinan dan Pengelolaan Sekolah: Kepala sekolah harus memimpin dengan contoh, menerapkan prinsip-prinsip etika dan moral dalam setiap keputusan yang diambil. Ini termasuk pengelolaan sumber daya, hubungan dengan staf, dan komunikasi dengan orang tua dan masyarakat.
Keteladanan dalam Sikap dan Perilaku: Kepala sekolah harus menunjukkan sikap dan perilaku yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila, seperti gotong royong, keadilan, dan kebijaksanaan. Misalnya, kepala sekolah harus terlibat dalam kegiatan sosial dan pendidikan yang mendukung pengembangan karakter siswa.
Pendidikan Karakter dan Pembentukan Profil Pelajar Pancasila: Kepala sekolah berperan dalam merancang dan melaksanakan kurikulum yang menanamkan nilai-nilai Pancasila, seperti rasa nasionalisme, toleransi, dan kepekaan sosial. Ini dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan ekstrakurikuler, proyek sosial, dan program pengembangan karakter.