Mohon tunggu...
Petrus Rabu
Petrus Rabu Mohon Tunggu... Buruh - Buruh

Harapan adalah mimpi dari seorang terjaga _Aristoteles

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Strategi Pemberantasan Korupsi Capres-Cawapres Belum Menukik ke Solusi

18 Januari 2019   21:23 Diperbarui: 18 Januari 2019   21:41 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal yang sama juga pada jawaban Capres Nomor Urut 02, Prabowo Subianto, atas pertanyaan  "Birokrasi merupakan ujung tombak negara untuk memenuhi hak-hak warga. Dan pembenahan birokrasi adalah salah satu upaya untuk memberantas korupsi. Bagaimana langkah-langkah anda untuk mewujudkan birokrasi yang bebas dari korupsi?. 

Capres Prabowo menjelaskan akar masalah korupsi dalam birokrasi karena penghasilan pegawai yang kurang dan tidak realistis. Baginya dengan memperbaiki kualitas hidup birokrat maka akan memberantas korupsi.

Bagi saya memberantasi korupsi tidak saja melalui rekrutmen pejabat publik dengan berbasis komptensi atau meningkatkan gaji atau perbaikan penghasilan. Mentalitas dan integritas sumber daya manusia itu perlu dibenahi melalui proses pendidikan yang massif dan terstruktur.

Menurut A. Rohim Boy Berawi, Ketua Umum Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) di Portugal yang saya kutip dari Republika.co.id tanggal 15 Oktober 2015 mengatakan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia harus sampai ke akar-akarnya dan perlunya identifikasi dan pemahaman sumber-sumber penyebab korupsi.

Pada point ini peran lembaga pendidikan sangat penting, baik lembaga pendidikan tingkat dasar, menengah maupun perguruan tinggi dalm membentuk karakter anak bangsa yang jujur dan anti korupsi. Karena bagi saya korupsi dan akibat-akibatnya harus diajarkan disekolah-sekolah, ke lembaga-lembaga pendidikan di tanah air. 

Dengan demikian lambat laun, bangsa ini memiliki sumber daya manusia pilihan. Putra-putri bangsa terbaik, yang berani dan tegas mengatakan "No Coruption". Juga sumber daya manusia yang sadar dan bertanggungjawab terhadap kesejahteraan bersama. Dan sebaliknya bukan peribadi merugikan kepetingan bersama atau negara untuk kepentingan pribadi dengan cara-cara korupsi.

Untuk itu pemerintah perlu membenahi dan memperbaiki system pendidikan nasional. Pendidikan harus menjadi skala prioritas dengan meningkatkan kesejahteraan pendidik, kompetensi dan keteladanannya serta menjamin setiap anak bangsa dapat memiliki akses bagi pelayanan kesehatan, pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Selain itu juga terdapat tiga pilar utama dalam pemberantasan korupsi yakni preventif, investigatif dan edukatif.

Strategi preventif maksudnya strategi pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem yang mengedepankan asas akuntability. Sedangkan Strategi investigatif meliputi tindakan deteksi dan penegakan hukum (rule of law) terhadap pelaku pidana korupsi dengan memberikan efek jera serta strategi edukatif merupakan upaya mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam memerangi dan mengawasi tindak praktik korupsi baik di birokrasi pemerintahan maupun ditengah kehidupan masyarakat itu sendiri.

Akhirnya tulisan ini tidak bermaksud menggurui dan tidak bermaksud mengarah untuk memilih calon tertentu. Ini hanya semata-mata untuk membuka cakrawala berpikir kita bersama dalam memerangi bahaya korupsi di tanah air.

Soal pilihan itu kan hak kita masing-masing. Siapa pun kelak terpilih, dia adalah pemimpin kita. Tetapi yang paling penting adalah pilihan boleh beda tapi jangan mencabik-cabik persaudaraan dan persahabatan kita sebagai anak bangsa.  Jayalah Bangsaku!

Sumber:

  • Republika.co.id (15/10/2012), Inilah pokok pemikiran PPI Portugal Perihal Pemberantasn Korupsi di Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun