Proses pendaftaran calon kepala daerah baik provinsi maupun  kabupaten/kota yang diusung partai politik telah rampung dilaksanakan  oleh Komisi Pemilihan Umum. Untuk sementara tercatat 569 peserta calon  kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terdaftar di KPU. Selanjut  KPU akan melakukan tahapan pemerikasaan kesehatan dan penyampaian  hasil kini sedang berlangsung.
Sesuai peraturan KPU Nomor 1  Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada  tahun 2018 maka tahapan ini berakhir tanggal 16 Januari 2018 terkait  penyampaian hasil pemeriksaan.Tahapan pemeriksaaan kesehatan  atau pemeriksaan medis ini penting dilakukan dan  merupakan hal hakiki  yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilukada sehingga hasil Pemilukada  ini benar-benar melahirkan pemimpin atau kepala daerah  baik provinsi  maupun kabupaten/kota yang sehat jasmani dan rohani.
Sehat  secara jasmani maksudnya secara fisik para calon kepala daerah atau  wakil kepala daerah tersebut jika terpilih tidak mengalami gangguan  kesehatan seperti cacat fisik dan menderita penyakit-penyakit tertentu  sehingga mampu menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan denga baik,  segar, fit dan energik. Bayangkan jika kepala daerah dan wakil kepala  daerahnya sakit-sakitan maka mustahil kepala daerah itu selalu hadir dan  ada ditengah-tengah masyarakat. Atau bisa jadi keuangan daerah hanya  dihabiskan untuk membiayai pengobatan sang kepala daerah atau wakil  kepala daerah.
Tidak saja fisik atau jasmani, secara psikis atau  rohani atau jiwa seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah  juga  harus sehat. Kepala daerah yang pikiran jernih dan segar untuk  berinovasi.  Dan bukan kepala daerah atau wakil kepala daerah yang  mengalami gangguan mental atau gangguan psikologis lainnya. Masa rakyat  mau dipimpin orang gila atau tidak sehat jiwanya.Â
Pemeriksanaan  ini juga penting agar para calon kepala daerah dan kepala daerah siap  kemenangan dan kekalahan sebagai konsekwensi dari sebuah pertarungan.  Dan bukan sebaliknya tidak terima kekalahan yang berujung pada stress  dan kegilaan.
Bagi saya inilah nafas pokok kenapa undang-undang  mengamanatkan agar para calon kepala daerah harus melewati tahapan  pemeriksaan medis atau kesehatan yang benar-benar teliti dan cermat.
Perintah  Undang-Undang ini pun diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum yang  secara tekninya dilaksanakan Tim Medis yang terdiri dari para dokter  dari berbagai latarbelakang ilmu kesehatan bahkan juga didalamnya  terdapat anggota dari Badan Narkotika Nasional/BNN.  Bukan tak beralasan  karena ini merupakan tim independen dan bebas dari kepentingan apapun.  Karena itu hasilnya pun diharapkan benar-benar bebas dari kepentingan  dan subyek interest/interest pribadi.
Namun ditengah maraknya  isu fenomena "mahar politik" saat pendaftatan pasangan calon atau paslon  memunculkan tanya, "Mungkinkah Fenomena Mahar Politik Terpecrik ke Tim  Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon? Bukankah tim ini adalah tim  independen, bekerja sesuai kode etik dan prosedural? Masa bisa  dipengaruhi "mahar-maharan?" Ini adalah pertanyaan biasa. Bisa dijawab.  Bisa juga tidak. Tapi namanya politik bisa saja hal itu terjadi.
Untuk menjawabi hal ini dan tidak menjadi polemik yang panjang mari kita lihat fakta dan data berikut ini.
Masih ingatkah kita kasus Mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiadi? Rabu,  17 Pebruari 2016, Ahmad Wazir Nofiadi, Bupati Ogan Ilir yang berpasangan dengan H.M. Ilyas Panji Alam, SH,. SE., MM selaku wakil  bupati maju dan mengucapkan sumpah janji sebagai Bupati Ogan Ilir masa  bhakti 2016-2021 dihadapan Gubernur Sumatera Selatan.
Majunya AW  Nofiadi yang merupakan putra mantan bupati Ogan Olir  H. Mawardi Yahya  tersebut pada  Pemilukada serentak Ogan Hilir 2015 bukan tanpa melalui  tahapan pemeriksaan kesehatan.  PKPU No 3/2013 tentang pencalonan, maka  KPU berkoordinasi dengan IDI, BNN dan Himpunan Psikologi Indonesia  untuk melakukan pemeriksaaan kesehatan para kontestan pemilukada. Dan  tentu Nofiadi melewati tahap ini.