Peraturan yang tak mempan
Temuan penjualan ikan Hiu di Pasar Boswesen sebagaimana dikisahkan di atas merupakan fenomena gunung es di laut kita. Kondisi laut atau perairan yang begini luas tentunya menjadi masalah dalam hal pengawasan. Pada sisi lain, nelayan belum menyadari sepenuhnya makna dari laranggan penangkapan Hiu tersebut.
Pada tahun 2012, Pemda Raja Ampat menginisiasi pembuatan Peraturan Daerah tentang Larangan Penangkapan Ikan Hiu, Pari Manta, dan Jenis-jenis ikan tertentu di perairan Laut Kabupaten Raja Ampat
Inisiatif ini dilandasi pemikiran bahwa Raja Ampat adalah daerah tujuan wisata dunia maka sangat penting untuk menjaga dan melindungi keseimbangan ekosistem perairan.
Sayangnya inisiatif pemda Raja Ampat tidak dihargai oleh nelayan-nelayan yang bekeliaran di Raja Ampat. Dan bukan tak mungkin ikan hiu yang dijual di Pasar Boswesen tersebut berasal dari perairan Raja Ampat. Sebab untuk wilayah Sorong Raya yang meliputi Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Tambrauw, kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Maybrat hanya Kabupaten Raja Ampat yang memiliki perairan yang luas. Dan hampir semua nelayan Sorong itu menangkap ikan di Laut Raja Ampat.
Kenapa hiu dilindungi
Eksploitasi terhadap hiu dapat berakibat menurunnya spesies ikan komersial dan kerang yang penting pada rantai makanan, termasuk ikan-ikan utama seperti tuna dan spesies ikan penting lainnya yang menjaga kesehatan terumbukarang. Terlebih, dengan tingkat reproduksi yang rendah, populasi hiu dan pari manta dapat punah dengan cepat dan membutuhkan berpuluh tahun untuk pulih kembaliÂ
Karena itu mari kita selamatkan ekosistem perairan kita dengan menghindari kegiatan yang merusak seperti illegal fishing, pemboman ikan dan tidak menagkap ikan hiu dan pari manta.
Salam Bahari, Sukses Buat kita semua
#Petrus Rabu
Waisai-Raja Ampat