Setelah dilakukan Penyitaan, dalam kurun waktu 14 hari akan dilakukan Pengumuman Lelang aset yang disita. Kemudian, dalam kurun waktu 14 hari juga akan dilakukan proses lelang akan dilaksanakan oleh KPKNL dengan ketentuan:
- Barang Bergerak dilakukan 1 kali,
- Barang Tidak Bergerak 2 kali.
Hasil dari lelang tersebut akan masuk ke kas negara dan penyitaan dapat dihentikan apabila Wajib Pajak telah melunasi pajak terutang.
      Secara umum, proses penagihan akan dihentikan apabila Penanggung Pajak telah melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, dasar putusan pengadilan atau menteri telah hilang, atau jika Penanggung Pajak dapat membuktikan bahwa dia tidak dapat dibebani Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dalam kedudukannya saat ini. Oleh karena PT LMIR tidak melunasi utang pajak dan sanksi administrasi yang timbul karenanya ditambah tidak merespon tindakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, PT LMIR harus menjalani proses sengketa perpajakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H