Grafik kecacatan pemilu dari tahun 2014-2024;
 Dari pengumpulan data-data kecacatan demokrasi yang telah dipaparkan, dapat dikatakan setiap tahunnya, demokrasi yang di laksansakan dengan berasas demokrasi justru malah melemahkan dan menciderai dari demokrasi tersebut. Semakin bertambahnya tahun dalam penerapan Pemilihan Umum, justru selalu terdapat praktik uang, manipulasi data, pergeseran suara, kampanye hitam. Sungguh memprihatinkan untuk keberlangsungan instrument pemilu ini yang digunakan sebagai penguat demokrasi yang justru melemahkan demokrasi itu sendiri.Â
Maka dari itu, dalam menanggulangi kecacatan yang di lakukan dalam system pemilihan umum ini, penulis menawarkan beberapa Solusi yang dapat dilakukan untuk menanggulangi cidera atau disabilitas yang dilakukan di dalam instrument pemilu; (1) pemanfaatan Hak angket yang sesuai dengan etika perundang-undangan. (2)Penguatan terhadap bidang Bawaslu dalam menindaklanjuti berbagai kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh peserta pemilu ataupun oknum-oknum yang menggunakan kecurangan di dalam partai politiknya. (3)Pembocoran data ataupun peretasan data vote dapat dicegah dengan memilih orang-orang yang kompeten dan ahli dalam bidang teknologi. Dan juga peningkatan di dalam bidang teknologi di dalam Sistem Rekapitulasi Digital. (4) Sebagai Agent of Change kita harus mendobrak segala praktik ketidakaadilan ini semua dengan cara memamparkan aspirasi kita semua dalam bentuk demonstrasi.
Kesimpulan
Dari hasil pendataan dan pernyataan yang dilakukan untuk mengatasi polemik tentang pemilu 2024 ini, dapat dikatakan bahwa Indonesia masih melaksanakan perundang-undangan mengenai pengadaan pemilihan umum yang telah dilakukan dari tahun ke-tahun, akan tetapi semakin pergantian tahun, Pemilihan Umum tahun ini justru merupakan yang sangat patut dikhawatirkan. Karena praktik demokratis yang menjadi instrument dari pemilihan umum ini sungguh, mengalami penurunan dari tahun-tahun sebelumnya. Tidak hanya dari politik uang saja yang menjadi kecurangan yang menyebabkan kerugian bagi umum. Namun, adanya manipulasi, kampanye hitam, kegiatan hacking, penerapan system oligarki. hingga, adanya pelanggaran yang menerobos Undang-Undang yang telah berlaku, dan juga pelanggaran nilai-nilai Pancasila. Maka, dapat dikatakan pemilu 2024 ini, belum menjadi cerminan yang baik untuk penegakkan demokratis bagi negara.Â
Sebagai mahasiswa yang berdedikasi dan sebagai insan yuridis. Kia diberikan hak untuk menyuarrakan aspirasi kita  untuk melawan ketidakadilan dan penyelewengan yang dilakukan oleh kepemerintahan. Disini penulis inin memberikan beberapa penawaran rekomendasi Solusi yang dapat kita tuntut untuk kebijakan pemilu di tahun kedepannya; (1) pemanfaatan Hak angket yang sesuai dengan etika perundang-undangan. (2)Penguatan terhadap bidang Bawaslu dalam menindaklanjuti berbagai kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh peserta pemilu ataupun oknum-oknum yang menggunakan kecurangan di dalam partai politiknya. (3)Pembocoran data ataupun peretasan data vote dapat dicegah dengan memilih orang-orang yang kompeten dan ahli dalam bidang teknologi. Dan juga peningkatan di dalam bidang teknologi di dalam Sistem Rekapitulasi Digit.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Pasal 28E Ayat (3)Â
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang "Pemilu Umum"