Pendahuluan
Pembahasan mengenai pergantian jabatan di dalam kepemerintahan merupakan suatu hal yang lumrah bagi setiap negara. Karena pada dasarnya, setiap perputaran kepemerintahan dan jabatan dalam mengemban kewajiban, tidaklah mungkin jika seorang pejabat atau pemerintah akan terus menjadi seorang yang memegang tanggung jawab tersebut untuk seumur hidup mereka. Melihat dari sistem kepemerintahan negara kita. Indonesia merupakan salah satu negara demokrasi yang pada dasarnya memberikan kedaulatan terhadap rakyat dalam ikut serta dalam pergerakan dan menyuarakan atau implementasian pendapat mereka terhadap negara. yang sering kita dengar dengan kutipannya pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. merupakan kutipan yang di jelaskan oleh seorang mantan presiden Amerika Serikat ke-16, Abraham Lincoln, atau dapat disebut sebagai bapaknya demokrasi. Â Sebagai Masyarakat kita memiliki hak sebagai partisipasi di dalam ranah kepemerintahan, hukum, dan negara. Sebagai negara yang memiliki sistem kepemerintahan demokrasi terdapat sarana demokrasi yang berguna dalam mewujudkan adanya sistem kemperintahan yang berdaulat bagi rakyat. Yaitu, sistem pemilihan umum.Â
Menelisik Pemilihan Umum 2024 Sebagai Polemik Demokrasi Negara Indonesia
Perwujudan adanya pemilihan umum ini, merupakan suatu perwujudan dari ide keberdaulatan rakyat. yang dimana merupakan suatu pemaksimalan system demokrasi yang harus terjamin akan eksistensi rakyat dalam mengatur, melaksanakan, dan melakukan pengawasan dan pelaksanaan fungsi-fungsi kekusasaan. Dalam struktur demokrasi, Masyarakat dan pemerintah harus saling menjembatani antara keduanya. Hal tersebut harus digerakkan  sebagai perwujudan kinerja demokrasi yang baik dalam struktur kepemerintahan. Maka dari itu, partai politik merupakan suatu bentuk penyambung antara Masyarakat dengan lingkungan kepemerintahan. Partai politik juga merupakan suatu instrument yang mendukung dalam tujuan negara yang mewadahi akan kebebasan dalam memberikan aspirasi masyarakat. Memamahami dari pemilihan umum (pemilu) itu sendiri adalah suatu sarana dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pemilu Di Indonesia tercatat secara historis sebanyak dua belas kali penyelanggaraansejak 1955 di masa Orde Lama, Pemilu 1971, Pemilu 1977, Pemilu 1982, Pemilu 1987, Pemilu 1992, Pemilu 1997 Pada masa Orde Baru. Serta Pemilu di masa era reformasi yaitu pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, dan Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan hingga saat ini Pemilu 2024. Pada tahun 1998, merupakan suatu gebrakan awal dimulainya pemilu secara demokratis, yang disebabkan dari melemahnya memelemahnya kepemerintahan Orde Baru yang di pegang oleh Soehartopada akhir masa jabatannya yang otoritas pada tahun tersebut.
Dalam perjalanan penyelengaraan Pemilu dari tahun ke-tahun, bisa dikatakan bahwa Indoensia telah menepati keberlangsungan salah satu instrument demokrasi secara konsisten di negeri ini. Namun, apakah hal tersebut dapat dikatakan bahwa Indoensia benar-benar melaksanakan Pemilihan Umum dengan sempurna dan demokratis? Apakah Indoensia memaksimalkan Pemilihan Umum tersebut secara langsung, umum, bebeas, jujur, dan adil. Sesuai Undang-Undang.? Apakah dalam partai politik sebagai partisipasi di pesta edemokrasi tersebut tidak ada praktik Money Politic?Â
Dilansir dari Indonesian Corruption Watch (ICW), mengemukakan di artikelnya bahwa, terdapat beberapa kecurangan yang terjadi di dalam Pemilu 2024. Terdapat di dalam temuan pemantauan dan potensi kecurangan hari tenang, Pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara. Dikatakan bahwa;Â
"Sejak diluncurkan pada 7 Januari 2024, terdapat 49 aduan publik dalam    kecuranganpemilu.com. 27 aduan diantaranya yang terdapat unsur pelanggaran pidana pemilu diteruskan oleh Themis Indonesia kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebelumnya, pada 23 Januari 2023 ICW, Themis, AJI Indonesia bersama dengan koalisi masyarakat sipil lain seperti Perludem, Pusat Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), dan Lokataru menyampaikan laporan atas dugaan penyalahgunaan akun media sosial resmi Kementerian Pertahanan untuk kampanye pasangan calon Prabowo-Gibran kepada Bawaslu RI. Hasilnya, aduan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat materil tanpa adanya penjelasan lebih lanjut dari Bawaslu".
Dalam rekapitulasi dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Indonesian corruption Watch (ICW) berdasarkan Afiliasi pasangan antara Capres dan Cawapres dan dugaan kecurangan berdasarkan kategori pemilu.
Dugaan Kecurangan Berdasarkan Kategori Pemilu
Dugaan terjadinya kecurangan kampanye Pilpres di 10 daerah pemantauan ini umumnya berkaitan dengan pemenangan atau dukungan untuk pasangan calon Prabowo-Gibran, yaitu 22 dari 27 dugaan kecurangan (81%). Sisanya, yaitu 4 dugaan kecurangan berkaitan dengan pasangan calon Ganjar-Mahfud (15%) dan 1 dugaan belum diketahui.
Dugaan Kecurangan Berdasarkan Afiliasi Pasangan Calon Capres-Cawapres
Dugaan kecurangan terkait kampanye Capres Prabowo-Gibran didominasi netralitas pejabat negara/ aparatur negara/ desa dan politik uang dalam bentuk doorprize kampanye. Sedangkan 4 dugaan kecurangan terkait Capres Ganjar-Mahfud yaitu dugaan pelanggaran pose 3 jari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Jember dan 3 lainnya terkait pembagian doorprize dalam kegiatan kampanye caleg PDIP yang juga diselenggarakan untuk mengkampanyekan Ganjar-Mahfud.
Adapula analisis relasi makna pada pemberitahuan kecurangan pemilu edisi Januari-Maret 2024 pada media detik.com sebagai berikut.Â
"Apabila ini  benar  maka  modus  kecurangan  ini  patut  diduga  dilakukan  secara  terstruktur, sistematis  dan  masif,  dan jika memang  Paslon  03  dan  saudara  Once  Mekel  memang  terbukti melakukannya  maka  harus  ditindak,"  katanya.  (Publikasi  11  Januari 2024dengan  judul  berita "Ganjar-Mahfud dan Once Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Viral Surat Suara Tercoblos").
Dari pendataan data-data tersebut, banyak sekali berbagai kecurangan yang dilakukan oleh beberapa penyelenggara pemilu dan juga beberapa praktik kotor yang dilakukan oleh paslon-paslon yang justru akan menjadi calon pemerintah malah melakukan penghalalan segala cara untuk memeangkan kampanye politik. Ditinjau dari data ke-2 yang juga dipublikasi oleh detik.com.
Seakan-akan, segala cara menjadi halal, asalkan menang. (Publikasi 16 Januari 2024 dengan judul "Mengoreksi Bias Kampanye Politik"
Dan begitupula beberapa pembuktian adanya kecacatan yang dilakukan pada pemilu 2024, dengan adanya potensi penyalahgunaan wewenang, terjebaknya system demokrassi, hingga, ancaman suburnya praktik politik dinasti dinilai oleh pengamat politik yang mewarni pilpres 2024, dalam menyikapi Batasan usia oleh Makamah Konstitusi (MK). Ditambah dengan beberapa sanak saudara dari pemerintah kita yang diberikan jalan yang terbuka bagi mereka dalam mendapatkan jabatan dengan mudah. Dan hal tersebut memberikan keterbatasan bagi masyarakat yang ingin ikut berpartisipasai dalam lingkungan kepemerintahan dan politik.Â
Dalam beberapa bentuk mengenai kecurangan yang dilakukan pada pemilu 2024, tdapat di katakana beberapa permasalahan yang terjadi. Menurut tempo.co menjelaskan bahwa terdapat enam dugaan kecurangan pemilu yang dilakukan pada pemilu 2024, dari server sirekap hingga surat suara telah tercoblos diantaranya adalah;
Dari pembuktian yang dipaparkan pada pemilu yang terjadi pada tahun 2024 ini, merupakan suatu keperihatinan yang perlu kita pedulikan. kecurangan yang di timbulkan merupakan suatu bentuk kecacatan yang dilakukan pada tubuh demokrasi itu sendiri. Menurut laporan di tahun-tahun sebelumnya mengenai laporan Pemilihan Umum yang di lakukan secara serentak, terdapat beberapa kasus yang terhitung melakukan pelanggaran. Berikut beberapa data yang terkait terhadap kecacatan dan pelanggaran penyelengaraan pemilu dari tahun 2014-2024:
Data Kecacatan atau penlangaran penyelengaraan pemilu tahun 2014-2024
Grafik kecacatan pemilu dari tahun 2014-2024;
 Dari pengumpulan data-data kecacatan demokrasi yang telah dipaparkan, dapat dikatakan setiap tahunnya, demokrasi yang di laksansakan dengan berasas demokrasi justru malah melemahkan dan menciderai dari demokrasi tersebut. Semakin bertambahnya tahun dalam penerapan Pemilihan Umum, justru selalu terdapat praktik uang, manipulasi data, pergeseran suara, kampanye hitam. Sungguh memprihatinkan untuk keberlangsungan instrument pemilu ini yang digunakan sebagai penguat demokrasi yang justru melemahkan demokrasi itu sendiri.Â
Maka dari itu, dalam menanggulangi kecacatan yang di lakukan dalam system pemilihan umum ini, penulis menawarkan beberapa Solusi yang dapat dilakukan untuk menanggulangi cidera atau disabilitas yang dilakukan di dalam instrument pemilu; (1) pemanfaatan Hak angket yang sesuai dengan etika perundang-undangan. (2)Penguatan terhadap bidang Bawaslu dalam menindaklanjuti berbagai kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh peserta pemilu ataupun oknum-oknum yang menggunakan kecurangan di dalam partai politiknya. (3)Pembocoran data ataupun peretasan data vote dapat dicegah dengan memilih orang-orang yang kompeten dan ahli dalam bidang teknologi. Dan juga peningkatan di dalam bidang teknologi di dalam Sistem Rekapitulasi Digital. (4) Sebagai Agent of Change kita harus mendobrak segala praktik ketidakaadilan ini semua dengan cara memamparkan aspirasi kita semua dalam bentuk demonstrasi.
Kesimpulan
Dari hasil pendataan dan pernyataan yang dilakukan untuk mengatasi polemik tentang pemilu 2024 ini, dapat dikatakan bahwa Indonesia masih melaksanakan perundang-undangan mengenai pengadaan pemilihan umum yang telah dilakukan dari tahun ke-tahun, akan tetapi semakin pergantian tahun, Pemilihan Umum tahun ini justru merupakan yang sangat patut dikhawatirkan. Karena praktik demokratis yang menjadi instrument dari pemilihan umum ini sungguh, mengalami penurunan dari tahun-tahun sebelumnya. Tidak hanya dari politik uang saja yang menjadi kecurangan yang menyebabkan kerugian bagi umum. Namun, adanya manipulasi, kampanye hitam, kegiatan hacking, penerapan system oligarki. hingga, adanya pelanggaran yang menerobos Undang-Undang yang telah berlaku, dan juga pelanggaran nilai-nilai Pancasila. Maka, dapat dikatakan pemilu 2024 ini, belum menjadi cerminan yang baik untuk penegakkan demokratis bagi negara.Â
Sebagai mahasiswa yang berdedikasi dan sebagai insan yuridis. Kia diberikan hak untuk menyuarrakan aspirasi kita  untuk melawan ketidakadilan dan penyelewengan yang dilakukan oleh kepemerintahan. Disini penulis inin memberikan beberapa penawaran rekomendasi Solusi yang dapat kita tuntut untuk kebijakan pemilu di tahun kedepannya; (1) pemanfaatan Hak angket yang sesuai dengan etika perundang-undangan. (2)Penguatan terhadap bidang Bawaslu dalam menindaklanjuti berbagai kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh peserta pemilu ataupun oknum-oknum yang menggunakan kecurangan di dalam partai politiknya. (3)Pembocoran data ataupun peretasan data vote dapat dicegah dengan memilih orang-orang yang kompeten dan ahli dalam bidang teknologi. Dan juga peningkatan di dalam bidang teknologi di dalam Sistem Rekapitulasi Digit.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Pasal 28E Ayat (3)Â
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang "Pemilu Umum"
Buku
Haney, John L. "Of the People, by the People, for the People." Proceedings of the American Philosophical Society 88, no. 5 (1944): 359--67..
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Edisi Revisi, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, 2006), hal. 115-166.
Skripsi
Panji Supriyandi Sejarah Pemilu Demokratis Di Indonesia Tahun 1999-2014 Skripsi Hal 1
Jurnal dan Artikel berita
Ananta, Novandy. "Perubahan Tafsir MA, Kaesang Bisa Maju Pilgub Jakarta 2024." TEMPO.CO, June 3, 2024.
CW. "Kecurangan Pemilu 2024: Temuan Pemantauan Dan Potensi Kecurangan Hari Tenang, Pemungutan, Penghitungan, Dan Rekapitulasi Suara." Indonesian Corruption Watch, February 12, 2024.
Supryadi, "Urgensi Hak Angket Dewan Perwakilan Rayat Republik Indonesia Guna Menyelidiki Dugaan Kecurangan Pemilu" Vol.18, No.1, Maret 2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H