Mohon tunggu...
Aditya Permana Agung
Aditya Permana Agung Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana/ NIM: 43122010009/Fakultas Ekonomi dan Bisnis/Prodi Manajemen/Dosen Pengampu: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Memiliki kepribadian yang perfeksionis dalam pekerjaan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keadilan dalam Bisnis dan Hak-hak Pekerja

14 April 2023   00:05 Diperbarui: 14 April 2023   00:07 1185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Whistleblower merupakan sebutan seseorang yang mengungkapkan informasi tentang tindakan ilegal, ketidakpatuhan terhadap aturan, korupsi, pelecehan, atau pelanggaran etika dalam suatu perusahaan. Whistleblower bisa memilih untuk melaporkannya ke pihak internal yaitu pihak berwenang pada perusahaan itu sendiri atau melaporkannya ke pihak eksternal yaitu pihak berwenang di luar perusahaan.

Pilihan untuk menjadi whistleblower internal atau eksternal tergantung pada situasi individu, kebijakan perusahaan, peraturan hukum, serta risiko dan konsekuensi yang mungkin dihadapi oleh whistleblower. Penting bagi whistleblower untuk mencari nasihat hukum atau konsultasi profesional sebelum mengambil keputusan untuk melaporkan pelanggaran secara internal atau eksternal.

Jadi, itulah penjelasan tentang pentingnya keadilan dalam bisnis dan hak-hak pekerja yang bisa kita terapkan dalam dunia bisnis. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda. Penulis ucapkan terima kasih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun