Mohon tunggu...
Agung Pramono
Agung Pramono Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat, Pemerhati Hukum dan Sosial

pemahaman yang keliru atas makna hak adalah akar dari semua kejahatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kenyataan Hukum di Dunia Blockchain

10 Agustus 2020   09:00 Diperbarui: 10 Agustus 2020   09:11 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sekali lagi, meskipun sulit tapi penulis selalu mengingatkan bahwa bukan hal yang tidak mungkin, karena hanya masalah waktu saja, dalam konteks teknologi tentunya tidak menyita waktu sama atau lebih banyak ketimbang secara fisik atau non-teknologi.

Beberapa konsep penting menurut penulis yang harus diperhatikan dari blockchain adalah, antara lain:

  • Kebenaran input data oleh pengguna.
  • Kekal (Tidak dapat dirubah), dalam konteks blockchain, berarti bahwa sekali sesuatu telah dimasukkan ke dalam blockchain, itu tidak dapat dirusak.
  • Masih diliputi polemik tentang privasi sementara beberapa lainnya mengatakan itu transparan. Identitas seseorang disembunyikan melalui kriptogra yang kompleks dan hanya diwakili oleh alamat publik mereka. Jadi, jika Anda ingin mencari riwayat transaksi seseorang, tidak akan tampak "[identitas] mengirim [jumlah] [sesuatu]" melainkan akan terlihat sebagai "[rangkaian huruf dan angka] mengirim [jumlah] [sesuatu]".

Kembali Pada Manusia Untuk Tidak Diperalat Perangkat

Perkara IT (informasi teknologi) mestinya diimbangi dengan wawasan akan keberagaman identitas, karakter dan nilai etik, kegiatan hari ini, edukasi atas interaksi sosial-budaya yang bersinggungan dengan hukum dalam era cyber.

Sifat disruptif dari blockchain yang berpengaruh terhadap cara-cara tradisional adalah bahwa apapun yang ada dalam blockchain sebenarnya adalah sebuah bentukan informasi elektronik yang bisa dikirimkan seperti surat elektronik. Oleh karena pada dasarnya blockchain adalah sebuah 'tulisan yang diubah kedalam bentuk digital' untuk menghindari penipuan, namun di saat bersamaan tetap mempunyai kemungkinan dapat diakses oleh pihak ketiga sesuai tujuan dan keperluannya.

Teknologi akan semakin berkembang dan dikembangkan, manusia diperhadapkan dengan resiko dan konsekuensi logis atas perubahan etika berkaitan dengan penyesuaian terhadap karakter teknologi, manusia memiliki suatu tantangan dalam merespons tren digital dan hukum akan mengalami kontraksi dalam sistemnya.

Secara tradisional, dinamika hukum  adalah akibat dari interaksi manusia dan sumber utama hukum adalah perundang-undangan dan regulasi yang dibuat oleh pemerintah dan legislator dalam sistem civil law, sedangkan sistem hukum common law, kasus pengadilan seringkali menjadi sumber hukum utama dimana hakim memiliki peran yang lebih aktif dalam memutuskan hukum untuk menjawab permasalahan masyarakat, namun di era industry 4.0 hukum akan sangat dipengaruhi oleh perilaku teknologi terapan. Pembuat regulasi harus mampu memiliki kepekaan dan wawasan yang baik untuk merespon ketika terjadi permasalahan yang diakibatkan oleh perilaku perangkat tekno.

Sistem hukum mungkin akan mengalami hambatan ketika akan diubah oleh karena akan tetap berpedoman kepada doktrin, alternatif yang ditawarkan oleh para akademisi adalah penyesuaian dalami mindset pendidikan hukum yang harus berubah menyesuaikan situasi, karena menurut mereka hambatan kita terdapat pada pola pikir konvensional bahwa ilmu hukum itu harus bergerak sesuai aturan yang ada, sebenarnya hal ini terjadi karena kemantapan terhadap pilihan dari sebuah sistem hukum yang disesuaikan dengan keadaan negara, sejarah dan doktrin yang relevan.

Bagaimanapun perkembangan sebuah perangkat tekno dan sejauh apapun perubahan yang mempengaruhi perilaku manusia sebagai pengguna, namun hukumnya tidak boleh terlepas dari identitas, karakter dan nilai etik.

Hal mendasar secara tradisional tetap merupakan faktor penentu keberadaan, fungsi dan maksud teknologi kecerdasan buatan, dan program hanyalh perangkat yang dibuat berdasarkan pesanan.

Adv. Agung Pramono, SH., CIL.

Kongres Advokat Indonesia [KAI -- Pimpinan TSH]

DPC Klaten

Anggota Forum Intelektual KAI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun