Mohon tunggu...
Agung Pramono
Agung Pramono Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat, Pemerhati Hukum dan Sosial

pemahaman yang keliru atas makna hak adalah akar dari semua kejahatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kenyataan Hukum di Dunia Blockchain

10 Agustus 2020   09:00 Diperbarui: 10 Agustus 2020   09:11 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tantangan Keshahihan

Pertanyaan pengguna awam yang terbiasa dengan sistem daring biasanya adalah tentang: bagaimana bila pengguna tidak memasukkan input dengan jujur dan benar? Bagaimana bila lupa private key (dalam bahasa pengguna umum adalah nama dan password)? Atau apa yang terjadi pada data penting yang terabaikan dalam blockchain tersebut?

Sebagaimana umumnya suatu sistem jaringan, blockchain dalam penggunaannya juga membutuhkan input data yang mana harus termutakhirkan (update) secara realtime, pembaharuan pada pangkalan data (database) akan terjadi setiap kali pengguna memberikan inputnya, inilah menjadi faktor penentu atas kesahihan hasil dari pengolahan data. Hanya saja, yang akan selalu menjadi permasalahan adalah bagaimana sistem mempunyai cara yang dapat memastikan bahwa mereka yang memasukkan informasi (pengguna) telah bertindak dengan jujur.

Sistem blockchain juga tidak lepas dari potensi kesalahan manusia, sedangkan perbedaannya dengan sistem basis data tradisional adalah memiliki tur internal untuk menghapus data yang tidak benar, sistem berbasis blockchain tidak atau belum memiliki hal ini, sehingga informasi yang salah tersebut akan tetap ada di dalam sistem.

Meskipun setiap pengguna memiliki kunci privat (private key) dan kunci publik (public key), dimana hanya penyelenggara penyelenggara sistem saja yang dapat mengasosiasikan kerahasiaan ini untuk mengenali identitas pemilik, akan tetapi belum ada sistem yang secara private mampu untuk menghindarkan sistem dari potensi transaksi informasi, informasi atau identitas pemilik masih saja dapat terlacak atau terpecahkan kerahasiaan kodenya.

Masih ada saja celah yang meski belum berkembang tapi sudah ditemukan potensi masalahnya, bagaimanapun juga sebuah program adalah karya manusia, kunci utama adalah tetap pada manusianya.

Polemik Data Yang Menjadi Asset Tak Bertuan

Dengan banyaknya industri yang bisa menggunakan teknologi Blockchain, maka dapat dipastikan akan muncul polemik hukum, dan satu-satunya cara untuk mengantisipasi masalah hukum adalah dengan memperbaiki atau melakukan penyesuaian terhadap instrumen hukum terkait teknologi informasi dan penggunaan dari teknologi informasi itu sendiri, yang mana idea regulasi harus mempertimbangkan pengaturan pada sisi teknologinya, bukan hanya pada produknya karena sebuah produk bisa lahir dari kebutuhan masyarakat dengan tidak membatasi ruang gerak kreativitas yang menjadi dasar dasar dari pengembangan perangkat.

Di sinilah letak tantangan pemikiran hukum yang harus dijawab oleh para pengemban hukum agar dapat mengatur teknologi untuk kehidupan masyarakat yang lebih baik, inovasi secara alamiah harus tumbuh dengan baik yang berarti juga informasi dan data juga akan tersampaikan dengan baik.

Terhadap blockchain harus dipahami bahwa dalam penggunaannya ini masih memiliki potensi isu hukum, seperti misalnya, kepemilikan data dan pembuktian aset dalam suatu address milik seseorang, terdapat juga risiko kehilangan atau lupa private key sehingga tidak dapat diakses dan data yang ada didalam blockchain menjadi 'aset' tidak bertuan.

Kemudian, apabila terjadi pelanggaran hukum pada penggunaan blockchain, pelacakan dan penentuan pelaku akan sulit dilakukan. Sebab, address dalam jaringan blockchain pada dasarnya sudah tersedia didalam suatu jaringan tanpa didaftarkan terlebih dahulu. Seseorang tidak dapat memilih kombinasi angka dan huruf untuk address yang ia gunakan, karena terjadi secara acak dalam jaringan blockchain itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun