Mohon tunggu...
Aam Permana S
Aam Permana S Mohon Tunggu... Freelancer - ihtiar tetap eksis

Mengalir, semuanya mengalir saja; patanjala

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pilkades Serentak 2020 Tidak Perlu Terus Ditunda

6 Juni 2020   12:43 Diperbarui: 6 Juni 2020   12:44 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak kurang dari 330 calon kepala desa di 88 desa di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, saat ini sedang menunggu kabar soal kelanjutan pelaksanaan pilkades.

Tapi tentu bukan hanya calkades di Kabupaten Sumedang saja yang menunggu kapan pilkades digelar, melainkan calkades di Kabupaten/kota lain di Indonesia.

Perlu diketahui, pada triwulan pertama atau kedua tahun 2020 ini, sedianya akan digelar Pilkades serentak di sejumlah daerah. Sebagian di antaranya, ada yang tinggal masuk ke tahapan kampanye dan pencoblosan.

Namun karena Indonesia seperti negara lainnya di dunia, diserang Covid-19, pelaksanaannya ditunda, hingga waktu tidak ditentukan.

Sebelumnya, melalui sebuah surat yang ditujukan kepada seluruh Pemda dan Kota di seluruh Indonesia, Menteri Dalam Negeri (Mendagri)  Tito Karnavian meminta pemilihan kepala desa serentak ditunda. Penundaan itu dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

"Menunda penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa serentak maupun Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di wilayah Saudara sampai dengan dicabutnya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona," kata Tito dalam surat edaran seperti dikutip dari berbagai media.

Dalam surat yang ditandatangani Selasa (24/3) itu, Tito mengatakan penundaan itu tidak membuat tahapan pemilihan kepada desa yang sudah dilaksanakan menjadi batal.

"Penundaan yang dilakukan sebagaimana huruf a tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya," ujarnya.

Akibat penundaan itu, ratusan atau lebih tepatnya ribuan desa di seluruh Indonesia, menunda tahapan pilkades.

Sekedar menyebut, Kabupaten dan Kota yang menunda tahapan pilkades itu adalah Kabupaten Sumedang, Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur dan Purwakarta.

Kemudian Sidoarjo dan beberapa kabupaten dan kota di Jawa Tengah dan Jawa Timur, serta beberapa wilayah di Kalimantan Selatan dan Tengah.

Tak sabar
Kini, seiring berjalannya waktu dan mulai masuknya Indonesia ke era new normal, sejauh diketahui, banyak calon kepala desa mulai tak sabar. Mereka tak sedikit yang mendatangi pimpinan daerahnya dan juga dewan.


Pembicaraan soal kelanjutan pilkades pun mulai terjadi, seperti di Sidoarjo.
Seperti dibaca di beberapa media online, Komisi A DPRD Sidoarjo dan DPMD setempat, mulai mempertimbangkan kemungkinan Pilkades serentak dilaksanakan sebelum Pilkada, Desember 2020.


Disebutkan, jika Pilkada serentak sudah diputuskan berlangsung 9 Desember 2020, tapi tidak demikian untuk Pilkades di Sidoarjo.


Karena itu, Dewan dan pihak Pemda mulai melakukan pertemuan.


Hasilnya memang belum ada kesepakatan. Tetapi yang pasti, baik dewan dan DPMD berharap pilkades segera digelar.


"Belum bisa dipastikan waktunya. Banyak sekali hal-hal yang perlu dipertimbangkan. Tapi kami berharap, Pilkades tetap bisa dilaksanakan tahun ini," kata Sekretaris Komisi A Warih Andono usai pertemuan, seperti dikutip dari surya.co.id.


Masih terkait Pilkades serentak di Sidoarjo itu, anggota DPRD setempat mengharapkan agar pilkades bisa digelar kembali seiring dengan wacana new normal.


Asalkan, pelaksanaannya dengan tetap memperhatikan Standar protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Terbatas
Dan memang penulis merasa, pilkades bisa digelar di masa pandemi sekarang. Artinya, pemerintah daerah tidak perlu menunda lama dan layak mengagendakan kembali pelaksanaannya.


Pesta demokrasi tingkat desa itu penting sekali untuk mencari pemimpin yang betul diharapkan.


Kini, ribuan desa di Indonesia yang akan menggelar pilkades serentak, memang punya PLT kepala desa. Tetapi seperti diketahui, kewenangannya terbatas.


Benar kata pengamat sosial dan kebijakan publik asal Sumedang Nandang Suherman, bahwa wewenang PLT itu terbatas.


"Wewenang PLT itu  terbatas, titik beratnya ke administrasi. Sedangkan untuk urusan strategis tidak bisa," ujar Nandang kepada penulis.


Nandang menjelaskan, di regulasi, yang namanya urusan strategis sudah dirinci. Salah satunya Musdes, apbdes, perjanjian kerjasama dll.


Itu tidak bisa dilakukan oleh PLT kepala desa. "Makanya, pilkades harus segera digelar, agar urusan strategis tidak cacat hukum," tegasnya.


Penulis merasa, pilkades akan aman di masa pandemi sekarang, asalkan disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti sosial distancing dan mengenakan masker.


Pilkades akan membuat harapan masyarakat di ribuan desa berseri kembali, termasuk harapan ribuan calkades yang sempat kecewa karena pilkades ditunda!


Jadi, menunggu apa lagi?***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun