Benar kata pengamat sosial dan kebijakan publik asal Sumedang Nandang Suherman, bahwa wewenang PLT itu terbatas.
"Wewenang PLT itu  terbatas, titik beratnya ke administrasi. Sedangkan untuk urusan strategis tidak bisa," ujar Nandang kepada penulis.
Nandang menjelaskan, di regulasi, yang namanya urusan strategis sudah dirinci. Salah satunya Musdes, apbdes, perjanjian kerjasama dll.
Itu tidak bisa dilakukan oleh PLT kepala desa. "Makanya, pilkades harus segera digelar, agar urusan strategis tidak cacat hukum," tegasnya.
Penulis merasa, pilkades akan aman di masa pandemi sekarang, asalkan disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti sosial distancing dan mengenakan masker.
Pilkades akan membuat harapan masyarakat di ribuan desa berseri kembali, termasuk harapan ribuan calkades yang sempat kecewa karena pilkades ditunda!
Jadi, menunggu apa lagi?***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H