Tapi dalam kenyataannya, bisa saja pukulan, tendangan dan injakan yang satu kali itulah yang menyebabkan Haringga Sirla meninggal dunia.
Di sisi lain, hakim pun pasti mempertimbangkan perasaan orang tua korban, jika pelaku penganiaya anaknya dibebaskan dari hukuman pidana -- walau hakim jangan terbawa perasaan saat memutuskan sesuatu!
Karena itulah, upaya banding itu sepertinya akan sia-sia, tak akan membuang hasil. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!