Kabar Baik Bagi Penyandang Disabilitas
Yudha Adi Putra
Penulis
Perkembangan isu disabilitas menjadi menarik untuk diperhatikan. Pemulihan relasi sosial yang berimplikasi pada kesempatan penyandang disabilitas berkembang mulai bermunculan.Â
Bentuknya dalam pertemuan hingga membentuk kesempakatan bersama, bahkan dalam tingkat negara. Nantinya, setiap kesepakatan dapat menjadi rekomendasi kebijakan dalam merespon penyandang disabilitas.Â
Rekomendasi kebijakan dapat memberikan pengaruh politik hingga nantinya muncul berbagai macam kebijakan yang semakin ramah dan memperhatikan kepentingan penyandang disabilitas.Â
Dalam konteks Indonesia, saat ini terdapat undang-undang mengenai penyandang disabilitas. Misalnya dalam UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Itu menjadi kemunculan dasar bagi gerakan inklusi dan kebijakan bagi penyandang disabilitas. Kemunculan berbagai kebijakan yang semakin mendukung penyandang disabilitas patut diapresiasi.Â
Saat ini, kalangan milenial lebih terbuka untuk merespon keberadaan penyandang disabilitas. Semakin memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk berdaya dan pendekatannya tidak berdasarkan pada pendekatan moral.Â
Rhoda Olkin (2022), memberikan pengantar studi disabilitas dan mencakup 3 konsep inti masalah disabilitas dalam psikologi. Konsep inti yang dimaksudkan diawali dari pembingkaian disabilitasdari 3 model (model moral, medis, dan sosial).Â
Keinginan penyandang disabilitas untuk mendapatkan perlakuan yang bersifat solidaritas juga mendukung. Itu memberikan peluang bagi pendekatan disabilitas, terutama untuk berkembang.Â
Awalnya, masyarakat biasa mengaitkan penyandang disabilitas dengan persoalan moral etis tertentu. Misalnya, adanya penyandang disabilitas itu karena kesalahan moral, kegagalan iman, kejahatan, bahkan sebagai ujian iman. Model ini biasa digunakan oleh orang yang belum terbuka terhadap penyandang disabilitas.Â