* Pengecualian Pasal 27.3(a) -- Mengizinkan Anggota untuk mengecualikan paten pada proses penemuan (yaitu, terapeutik, bedah atau diagnostik metode yang dilakukan pada manusia atau tubuh hewan) * Berdasarkan EPC Pasal 53(c) -- Tidak mengizinkan Anggota untuk membatasi kelayakan untuk klaim produk (mis., senyawa atau komposisi menjadi digunakan dalam terapi, diagnosis atau pembedahan metode)
Daftar Pusaka:
World intellectual Property Organization, oleh Guriqbal Singh Jaiya; Director, SMEs Division;
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI