* Pengecualian Pasal 27.3(a) -- Mengizinkan Anggota untuk mengecualikan paten pada proses penemuan (yaitu, terapeutik, bedah atau diagnostik metode yang dilakukan pada manusia atau tubuh hewan) * Berdasarkan EPC Pasal 53(c) -- Tidak mengizinkan Anggota untuk membatasi kelayakan untuk klaim produk (mis., senyawa atau komposisi menjadi digunakan dalam terapi, diagnosis atau pembedahan metode)
Daftar Pusaka:
World intellectual Property Organization, oleh Guriqbal Singh Jaiya; Director, SMEs Division;
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!