yaitu keselamatan suatu pekerja itu merupakan tanggung jawab atas pemimpinnya
2. Upah
yaitu dengan memberikan upah yang sama rata dengan tidak adanya memilih, maksudnya apabila ada seorang yang sedikit berkerjanya, dan ada seorang yang rajin berkerjanya, itu harus memberikan upah atau gaji sesuai dengan kontrak atau prosedur yang ada.
3. Hak dengan perlakuan yang sama rata
yaitu dimana suatu pemimpin tidak melihat akan pangkat dan jabatan seseorang untuk diperlakukan dengan baik, jadi harus dengan sama rata, yaitu dengan saling menghormati walaupun berbeda akan jabatan dan pangkat yang dipegang.
Mungkin itu saja yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat bagi saya dan bagi para pembaca yang membaca artikel tersebut, terima kasih.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI