Nama dosen   : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak
Matkul         : Etika dan Hukum bisnis
Univ           : MERCU BUANA
Nama          : Peri Susanto
Nim           : 43121010332
Memahami tentang keadilan dalm bisnis dan hak hak pekerja
Keadilan dalam bisnis ialah suatu sikap yang harus dala didalam sebuah bisnis/perusahaan, maka dari itu apa bila suatu bisnis atau perusahaan melakukan tindakan keadila terhadap bisnis atau perusahaan tersebut maka bisnis tersebut akan lancar dan banyak yang mempercayai bahwa bisnis tersebut ialah dengan cara yang adil dan jujur.
Adapun macam macam keadilan dalam berbisnis, yaitu:
1. Keadilan legal
yaitu keadilan yang memperlakuan semuanya dengan sama rata, contoh tidak kenal mana yang miskin dan mana yang kaya, jadi semua sama rata akan keadilan yang dilakukan.
2. Keadilan komutatif
yaitu keadilan yang diman jika kedua belah pihak sama sama setuju maka untuk suatu tukar menukar akan sah bahwa pihak pihak yang terlibat saling setuju, sehingga tidak ada yang dirugikan.
3. Keadilan distributif
yaitu keadilan yang dimana atas pembagiannya merata, contoh pembagian uang atau upah diperusahaan dibagikan dengan sama rata dengan tidak membeda bedakan yang mana bekerja rajin dan yang mana bekerjanya males.
Bahwa kita dapat melihat keadilan yang ada disuatu bisnis/ perusahaan sangatlah penting bagi keberlangsungan bisnis atau perusahaan tersebut, apabila suatu bisnis tidak adanya keadilan didalamnya akan menyebabkan suatu permasalahan yang serius. Dalam suatu bisnis, apabila menjadi pemimpin dalam bisnis tersebut, bahwa didalam jiwa kepimpinan harulah bertanggung jawab atas bawahannya dan berperilaku yag baik dan adil sehingga, bawahannya tersebut akan semangat dan meranjak tinggi kerjanya.Â
Contoh keadilan terhadap bawahan atau karyawan
semakin meranjaknya keadilan disebuah bisnis/perusahaan yang dilakukan oleh seorang pimpinan, maka akan semakin rajin dan menaik akan semangat berkerjanya.
Hak Hak Pekerja
Hak hak pekerja ialah hak yang diberikan kepada seorang yang bekerja sesuai dengan prosedur dan kontrka yang ada dan telah disetujui, Adapun definisi tenaga kerja ialah suatu kegiatan yang menghasilkan suatu barang atau jasa dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri dan orang lain. Didalam pasal 5 UU No. 13 tahun 2003 ini menjelaskan bahwa seorang tenaga kerja yang membicarakan hak tenaga kerjanya dapat kesempatan bekerja tanpa adanya deskriminasi.
Adapun yang dimaksud Hak Hak bagi pekerja ialah:
1. Perlindungan
yaitu keselamatan suatu pekerja itu merupakan tanggung jawab atas pemimpinnya
2. Upah
yaitu dengan memberikan upah yang sama rata dengan tidak adanya memilih, maksudnya apabila ada seorang yang sedikit berkerjanya, dan ada seorang yang rajin berkerjanya, itu harus memberikan upah atau gaji sesuai dengan kontrak atau prosedur yang ada.
3. Hak dengan perlakuan yang sama rata
yaitu dimana suatu pemimpin tidak melihat akan pangkat dan jabatan seseorang untuk diperlakukan dengan baik, jadi harus dengan sama rata, yaitu dengan saling menghormati walaupun berbeda akan jabatan dan pangkat yang dipegang.
Mungkin itu saja yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat bagi saya dan bagi para pembaca yang membaca artikel tersebut, terima kasih.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI