Fiqih Muamalah diambil dari dua kata dalam Bahasa arab yaitu fiqih dan muamalah yang artinya,
fiqih menurut etimologi d adalahpengetahuna dan pemahaman sedangkan menurut istilah yaitu, ilmu tentang hukum hhukum syara' yang yang bersifat praktis yang diperoleh dari dalil dalinya yang terperinci.
Muamalah berasal dari Bahasa arab yaitu 'amala yang artinya melakukan, bertindak, saling berbuat, dan saling mengamalkan.
Sedangkan menurut istilah muamalah adalah, hubungan anatar manusia. Hubunganan sosial, atau hablum minannas, ataupun salah satu bentuk dari muamalah itu yaitu tukar menukar barang yang saling memanfaatkan dengan cara yang sudah ditentukan.
Maka ketika digabumg menjadi satu klaimat menjadi fikih muamalah, yang artinya dapat disimpulkan dari definisi dua kata yang tadi yaitu fiqih muamalah memilki makna, aturan atuaran Allah SWT, yang ditunjukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduiaan atau urusan urusan yang berkaitan dengan urusan sosial dan kemasyarakatan.
Prinsip prinsip muamalah
Hukum asal muamalah adalah mubah (boleh)
Menurut ulama fiqih mereka bersepakat bahwa seluruh kegiatan muamalah itu hukumnya boleh selagi tidak ada dalil yang mengharamkannya, ini diambil dari sebuah kaidah fiqih yaitu
" pada dasarnya hukum asal muamlah itu adalah mubah kecuali ada dalil yang mengharamkannya"
Muamalah dilakukan atas dasar sukarela, tanpa ad unsur paksan