Mohon tunggu...
Peri Nijuar
Peri Nijuar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Profi pribadi

Akun ini pribadi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Faham Fiqih Muamalah dan Prinsip Dasarnya

15 Januari 2023   10:30 Diperbarui: 15 Januari 2023   13:08 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian Fiqih Muamalah

Fiqih Muamalah diambil dari dua kata dalam Bahasa arab yaitu fiqih dan muamalah yang artinya,

fiqih menurut etimologi d adalahpengetahuna dan pemahaman sedangkan menurut istilah yaitu, ilmu tentang hukum hhukum syara' yang yang bersifat praktis yang diperoleh dari dalil dalinya yang terperinci.

Muamalah berasal dari Bahasa arab yaitu 'amala yang artinya melakukan, bertindak, saling berbuat, dan saling mengamalkan.

Sedangkan menurut istilah muamalah adalah, hubungan anatar manusia. Hubunganan sosial, atau hablum minannas, ataupun salah satu bentuk dari muamalah itu yaitu tukar menukar barang yang saling memanfaatkan dengan cara yang sudah ditentukan.

Maka ketika digabumg menjadi satu klaimat menjadi fikih muamalah, yang artinya dapat disimpulkan dari definisi dua kata yang tadi yaitu fiqih muamalah memilki makna, aturan atuaran Allah SWT, yang ditunjukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduiaan atau urusan urusan yang berkaitan dengan urusan sosial dan kemasyarakatan.

Prinsip prinsip muamalah

Hukum asal muamalah adalah mubah (boleh)

Menurut ulama fiqih mereka bersepakat bahwa seluruh kegiatan muamalah itu hukumnya boleh selagi tidak ada dalil yang mengharamkannya, ini diambil dari sebuah kaidah fiqih yaitu

" pada dasarnya hukum asal muamlah itu adalah mubah kecuali ada dalil yang mengharamkannya"

Muamalah dilakukan atas dasar sukarela, tanpa ad unsur paksan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun