Mohon tunggu...
Peri Nijuar
Peri Nijuar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Profi pribadi

Akun ini pribadi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Faham Fiqih Muamalah dan Prinsip Dasarnya

15 Januari 2023   10:30 Diperbarui: 15 Januari 2023   13:08 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 . --:29

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh diri kamu sekalian, sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa': 29)

 Mumalah dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari madharat dalm bersosial di masyarakat

Dalam hal ini diambil dari satu makna kaidah fiqih yait:

Kemadhartan harus dihilangkan

Mumalah juga dilaksankan dengan memlihara nilai keadilan dan menghilangkan suatu kr=etiak jelasan yang dapat menimbulkan kerugian salah satu pihak

Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari mengambil riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya". (QS. Al-Baqarah: 279)

Ruang lingkup fikih muamalah dan cabangnya

Fiqih ini mengatur seluruh aspek kehidupan baik aspek yang meliputi hubungan dengan manusia ataupun dengan tuhan, baik itu berkaitan dengan individual, kluarga, masyarakat, dan negara. Maka dari itu para fukaha membagi dua yaitu: fiqih ibadah yang mengatur hubungan manusia dengan tuhan dan fikih muamalah yang mengatur manusia dengan sesame manusia lain, adapun ruang lingkup dari fikih muamalah itu semdiri meliputi seluruh kegiatan manusia yang aspeknya duniawi yang dialndasi hukum hukum islam maupun itu bersifat perintah ataupun larangan Allah, adapun cabang fiqih muamalah

Pertama: Hukum yang mengatur tentang hubungna antar individyalis, hubungna antara hubungan satu dengan yang lainnya, antar lain persoalan tentang harta, baik itu aspek cara mendapatkannya, cara mendistribusikannya, pembahasan tentang akad atau transaksi, hukum keluarga seperti nikah talak, hak hak anak, hukum waris, wasiat, wakaf dan semua hukum yang berhubungan dengan murafaat(gugatan)

Kedua: Hukum yang mengatur hubungan pribadi dengan negara, serta hubungan bilateral anatara negara islam dan negara lain, contoh kitan fiqih yang ,e,bahas tentang ini yaitu kitab ( Al ahkam as-shuthoniyah) dan lain sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun