Pengadilan Negeri Padang telah melakukan penertiban lahan milik PT. KAI (Persero) yang dikuasi oleh Basrizal Koto pada 18 Januari lalu. Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan keputusan terakhir Mahkamah Agung (MA) di tingkat Kasasi dengan nomor 604/K/pdt/2014 tanggal 12 November 2014.Â
Penertiban tersebut tentu membawa angin segar karena aset PT. KAI yang dikuasai oleh pihak lain akhirnya dapat kembali kepada yang berwenang.
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, pada tahun 1994 PT. Basko Minang Plaza tercatat melakukan perjanjian sewa-menyewa lahan milik PT. KAI yang terletak di Kel. Air tawar Kec. Padang Utara Kodya Padang.Â
Perjanjian tersebut dimulai pada tahun 1994 yang kemudian diperpanjang hingga tahun 2004 yang kemudian sejak tahun 2004 dan seterusnya tidak ada lagi perpanjangan kontrak sewa-menyewa. Lalu pada tahun 2010 Basko berani mengambil langkah yang justru merugikan dirinya sendiri yakni mensertipikatkan lahan tersebut. Sejak saat itu, pihak Basko terus menggunakan lahan tersebut tanpa membayar kewajibannya pada pihak KAI.
Setelah menempuh proses hukum yang panjang, akhirnya terbukti bahwa PT. KAI adalah pemilik sah lahan tersebut dengan bukti kepemilikannya yakni Grondkaart sehingga terjadilah penertiban tanggal 18 Januari lalu. Meskipun Basko mengatakan memiliki sertipikat atas lahan tersebut, namun pada kenyataannya PT. KAI lah yang dimenangkan dan terbukti sebagai pemilik lahan.Â
Sayangnya keputusan MA di tingkat Kasasi tersebut tidak digubris oleh pihak Basko. Ia tetap ingin mempertahankan lahan yang bukan menjadi haknya dengan bermodalkan sertipikat tersebut, hal ini terbukti dari adanya pembongkaran dan penyitaan pagar besi rel kereta api di areal belakang Basko Hotel dan Basko Grand Mall oleh oknum bareskrim.
Dikutip dari Harianhaluan.com, Roby Wiryawan selaku General Manager Basko Grand Mall mengatakan bahwa pasca penyitaan pagar besi tersebut, operasional dua unit usaha Basko Group mulai bangkit lagi.Â
Pengunjung mall dan tamu hotel meningkat signifikan terutama saat akhir pekan, arus pengunjung serta tamu masuk dan keluar melalui areal Basko Hotel dan Mall sudah normal kembali dan sebagian dinding belakang Basko Hotel dan Mall yang hancur mulai diperbaiki kembali.Â
Jika dilogika keuntungan yang diperoleh Basko tentu jauh lebih besar dari biaya sewa lahan milik PT. KAI, namun tidak ada yang tahu mengapa Basko lebih memilih mensertipikatkan lahan yang bukan menjadi hak nya.
Kita tidak tahu pasti alasan di sitanya pagar besi rel yang telah terpasang oleh oknum Bareskrim, namun yang pasti oknum tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tersebut sebagaimana mustinya kewenangan itu telah kuat secara putusan hukum dan berketetapan bahwa lahan itu sah milik PT. KAI.Â
Selain itu lahan tersebut seharusnya tidak boleh digunakan untuk beraktifitas baik oleh pihak Basko maupun pihak lainnya tanpa izin dari PT. KAI (Persero) selaku pemilik lahan, namun saat ini lahan tersebut justru digunakan untuk areal parkir yang mana tentu memberikan keuntungan bagi pihak Basko.Â
Perlu ditekankan kembali, pengadilan telah memutuskan dan putusan tersebut berdasarkan pertimbangan, pemeriksaan, pemikiran dan bukti-bukti yang telah diajukan sehingga sudah menjadi kewajiban bagi kedua pihak untuk mematuhinya, tidak terkecuali Basko.Â
Adanya penyitaan dan aktifitas di atas lahan tersebut membuktikan bahwa pihak Basko tidak menghargai putusan Mahkamah Agung. Harapannya, kasus ini segera diusut tuntas termasuk mengadili oknum Bareskrim yang telah melakukan penyitaan.Â
Ada baiknya PT. KAI melaporkannya kepada Propam supaya ditindak dan bila ada dugaan suap dari Basko kepada oknum tersebut bisa segera diusut. Hal ini dikarenakan adanya kejanggalan, bagaimana bisa oknum Bareskrim tersebut bisa menuruti kemauan Basko. Hal ini perlu ditelusuri lebih dalam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H