Perlu ditekankan kembali, pengadilan telah memutuskan dan putusan tersebut berdasarkan pertimbangan, pemeriksaan, pemikiran dan bukti-bukti yang telah diajukan sehingga sudah menjadi kewajiban bagi kedua pihak untuk mematuhinya, tidak terkecuali Basko.Â
Adanya penyitaan dan aktifitas di atas lahan tersebut membuktikan bahwa pihak Basko tidak menghargai putusan Mahkamah Agung. Harapannya, kasus ini segera diusut tuntas termasuk mengadili oknum Bareskrim yang telah melakukan penyitaan.Â
Ada baiknya PT. KAI melaporkannya kepada Propam supaya ditindak dan bila ada dugaan suap dari Basko kepada oknum tersebut bisa segera diusut. Hal ini dikarenakan adanya kejanggalan, bagaimana bisa oknum Bareskrim tersebut bisa menuruti kemauan Basko. Hal ini perlu ditelusuri lebih dalam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H