Mohon tunggu...
Perempuan Brgrak
Perempuan Brgrak Mohon Tunggu... Freelancer - Move

Pencari keadilan, Melawan Penyerobotan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Putusan MA Tidak Digubris, Basko Kembali Manfaatkan Lahan PT KAI

26 Mei 2018   16:21 Diperbarui: 26 Mei 2018   16:28 585
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perlu ditekankan kembali, pengadilan telah memutuskan dan putusan tersebut berdasarkan pertimbangan, pemeriksaan, pemikiran dan bukti-bukti yang telah diajukan sehingga sudah menjadi kewajiban bagi kedua pihak untuk mematuhinya, tidak terkecuali Basko. 

Adanya penyitaan dan aktifitas di atas lahan tersebut membuktikan bahwa pihak Basko tidak menghargai putusan Mahkamah Agung. Harapannya, kasus ini segera diusut tuntas termasuk mengadili oknum Bareskrim yang telah melakukan penyitaan. 

Ada baiknya PT. KAI melaporkannya kepada Propam supaya ditindak dan bila ada dugaan suap dari Basko kepada oknum tersebut bisa segera diusut. Hal ini dikarenakan adanya kejanggalan, bagaimana bisa oknum Bareskrim tersebut bisa menuruti kemauan Basko. Hal ini perlu ditelusuri lebih dalam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun