Mohon tunggu...
Perdiansyah Pratama25
Perdiansyah Pratama25 Mohon Tunggu... Penulis - STEI SEBI DEPOK

Mahasiswa aktif STEI SEBI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ekonomi Islam sebagai Solusi Krisis Ekonomi

25 Februari 2023   20:46 Diperbarui: 25 Februari 2023   20:48 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

 

 

 Pengalaman krisis demi krisis yang menimpa ekonomi dunia dalam satu abad terakhir ini seharusnya telah menyadarkan kepada kita bahwa bobroknya ekonomi telah menjalar menjadi persoalan yang semakin kompleks. Diawali dengan terjadinya malapetaka yang besar (great depressions) pada tahun 1930-an, kemudian disusul dengan terjadinya krisis di Amerika Latin pada dekade 1970-an, akhirnya muncul kembali pada krisis moneter di Asia pada pertengahan tahun1997-an3, dan yang terbaru krisis muncul dari negara adidaya Amerika Serikat tahun 2008 yang memicu krisis keuangan di seluruh penjuru dunia. Oleh beberapa ekonom dunia, hal ini disinyalir terjadi karena bobroknya sistem ekonomi kapitalis yang mereka agung-agungkan.5 Para ekonom sibuk mencari jalan keluar untuk menyelesaikan krisis tersebut, sekarang mereka sedang melirik sistem ekonomi Islam karena beberapa bukti telah menunjukkan keistimewaannya. Hal ini terbukti sebagaimana diungkapkan dalam surat kabar Republika6, bahwasanya saat krisis mengguncang perekonomian Amerika Serikat sejumlah pakar Departemen Keuangan negara adidaya tersebut mempelajari berbagai fitur penting perbankan syari'ah. Saat itu pemerintah AS memandang perlu membahas efektifitas sistem perbankan syari'ah dalam kondisi krisis keuangan global.

 

Ekonomi Islam: Definisi, Karakteristik dan Kebijakannya 

 Ekonomi merupakan bagian integral dari ajaran Islam, dan karenanya ekonomi Islam akan terwujud hanya jika ajaran Islam diyakini dan dilaksanakan secara menyeluruh. Ekonomi Islam mempelajari perilaku ekonomi individu-individu yang secara sadar dituntun oleh ajaran Islam Al-Qur'an dan Sunnah dalam memecahkan masalah ekonomi yang dihadapi. Berbagai ahli ekonom muslim memberikan definisi ekonomi Islam yang bervariasi, diantaranya ada yang mengungkapkan bahwa Ekonomi Islam adalah kumpulan dari dasar-dasar umum ekonomi yang diambil dari Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah serta dari tatanan ekonomi yang dibangun atas dasar-dasar tersebut sesuai dengan berbagai macam bi'ah (lingkungan) dan setiap zaman.9 Adapula yang mendefinisikan bahwasanya ekonomi Islam adalah ilmu yang mempelajari usaha-

 

 

usaha manusia untuk mengalokasikan dan mengelola sumber daya untuk mencapai falah berdasarkan pada prinsip dan nilai-nilai Al-Qur'an dan Sunnah. Di sisi lain, Umer Chapra mendefinisikan ekonomi Islam sebagai berikut,

 

"Ekonomi Islam adalah cabang pengetahuan yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui alokasi distribusi sumber-sumber daya yang langka yang seirama dengan asset, tanpa mengekang kebebasan individu, menciptakan keseimbangan makro-ekonomi dan ekologi yang berkepanjangan, atau melemahkan solidaritas keluarga dan sosial serta jaringan moral masyarakat".

 

Jadi Ekonomi Islam hadir bukan hanya sebagai wujud ekspresi syari'ah yang memberikan eksistensi Islam ditengah-tengah eksistensi berbagai sistem ekonomi modern. Tapi sistem ekonomi Islam lebih sebagai pandangan agama Islam yang kompleks dan merupakan hasil ekspresi akidah Islam dengan nuansa yang luas dan target yang jelas. Adapaun tujuan-tujuan ekonomi Islam itu didasarkan padakonsep-konsepnya sendiri mengenai kesejahteraan manusia (maslahah), kebahagiaan dunia dan akhirat (falah), dan kehidupan yang baik (hayat thayyibah). Sebagaimana yang diungkapkan al-Ghazali bahwasanya yang termasuk dalam tujuan-tujuan syari'ah (Maqashidu Syari'ah) adalah segala sesuatu yang perlu dipenuhi untuk melindungi dan memperkaya iman, kehidupan, akal, keturunan dan harta benda.

 dalam kerangkan ekonomi Islam adalah kebersamaan yang timbal balik antar sesama anggota masyarakat dengan pemerintahan baik dalam kondisi lapang maupun sempit untuk mewujudkan kesejahteraan atau dalam mengantisispasi suatu bahaya. Selanjutnya, karakteristik Ekonomi Islam adalah sebagai berikut:

 

a) Ekonomi Islam merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konsep Islam yang utuh dan menyeluruh,

 

b) Aktivitas ekonomi Islam merupakan suatu bentuk ibadah,

 

c) Tatanan ekonomi Islam memiliki tujuan yang sangat mulia,

 

d) Ekonomi Islam merupakan sistem yang memiliki pengawasan melekat yang berakar dari keimanan dan tanggung jawab kepada Allah,

 

e) Ekonomi Islam merupakan sistem yang menyelaraskan antara maslahah individu dan maslahah umum.

 

CONTOH PENANGANAN EKONOMI ISLAM DALAM MENGATASI KRISIS EKONOMI

1. LARANGAN RIBA

"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

2. PELEMBAGAAN ZAKAT

Menkankan kepada seluruh umat muslim agar menyisihkan sedikit hartanya untuk membayar zakat.

3. ELARANGAN GHARAR

.Gharar adalah transaksi bisnis yang mengandung ketidakjelasan bagi para pihak, baik dari segi kuantitas, fisik, kualitas, waktu penyerahan, bahkan objek transaksinya pun bisa jadi masih bersifat spekulatif. Dengan demikian, Islam memandang bahwa gharar adalah hal yang merugikan para pihak, terutama pembeli. Hal ini karena jika konsumen sudah membayar terlebih dahulu tanpa melihat objek transaksi, jika ternyata barang tersebut tidak sesuai kehendaknya, tentu akan menimbulkan sengketa atau kerugian.

 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun