Mohon tunggu...
Perdiansyah Pratama25
Perdiansyah Pratama25 Mohon Tunggu... Penulis - STEI SEBI DEPOK

Mahasiswa aktif STEI SEBI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ekonomi Islam sebagai Solusi Krisis Ekonomi

25 Februari 2023   20:46 Diperbarui: 25 Februari 2023   20:48 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

d) Ekonomi Islam merupakan sistem yang memiliki pengawasan melekat yang berakar dari keimanan dan tanggung jawab kepada Allah,

 

e) Ekonomi Islam merupakan sistem yang menyelaraskan antara maslahah individu dan maslahah umum.

 

CONTOH PENANGANAN EKONOMI ISLAM DALAM MENGATASI KRISIS EKONOMI

1. LARANGAN RIBA

"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

2. PELEMBAGAAN ZAKAT

Menkankan kepada seluruh umat muslim agar menyisihkan sedikit hartanya untuk membayar zakat.

3. ELARANGAN GHARAR

.Gharar adalah transaksi bisnis yang mengandung ketidakjelasan bagi para pihak, baik dari segi kuantitas, fisik, kualitas, waktu penyerahan, bahkan objek transaksinya pun bisa jadi masih bersifat spekulatif. Dengan demikian, Islam memandang bahwa gharar adalah hal yang merugikan para pihak, terutama pembeli. Hal ini karena jika konsumen sudah membayar terlebih dahulu tanpa melihat objek transaksi, jika ternyata barang tersebut tidak sesuai kehendaknya, tentu akan menimbulkan sengketa atau kerugian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun