Mohon tunggu...
Permata Perbendaharaan
Permata Perbendaharaan Mohon Tunggu... PNS -

Halaman Lomba Kehumasan Ditjen Perbendaharaan 2015. dibangun untuk meningkatkan pengenalan masyarakat Indonesia terhadap tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan

Selanjutnya

Tutup

Money

Proses Belanja Negara: Perencanaan Kas dan Laporan Keuangan

6 Oktober 2015   12:05 Diperbarui: 6 Oktober 2015   12:35 1140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apabila satuan kerja (satker) pemerintah tidak mengajukan atau terlambat menyampaikan RPD, maka SPM yang diajukan ditolak. Satker harus mengajukan RPD lagi terlebih dahulu sesuai ketentuan, baru permintaan pembayarannya dapat diproses.

Contoh kasus: suatu satker hendak membayar kepada kontraktor atas realisasi pembangunan gedung sebesar Rp1 miliar. Satker tersebut harus mengajukan RPD lima hari kerja sebelumnya. Misalkan RPD diajukan hari ini maka permintaan pembayaran diajukan lima hari kemudian, KPPN akan memproses pencairan dana dan mentransfer Rp1 miliar ke rekening kontraktor hanya dalam beberapa jam saja. Tanpa RPD, permintaan pembayaran ditolak KPPN. Proses ini melalui sistem yang tidak bisa diintervensi siapapun baik pegawai/petugas maupun pejabat yang berwenang di KPPN. Hal ini mengeliminasi potensi terjadinya negosiasi dengan imbalan tertentu agar pembayaran dapat dilakukan walaupun tanpa melalui rencana penarikan dana.

Laporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Pemerintah

Setiap pengeluaran negara harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan walaupun hanya satu rupiah, dituangkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah (LKP). LKP diaudit oleh BPK, bahkan bila perlu diperiksa secara mendalam. Untuk memudahkan membuat LKP yang handal dan akuntabel, diperlukan sistem pelaporan yang terintegrasi dengan pelaksanaan pengeluaran negara. Ditjen Perbendaharaan bersama kantor vertikal yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) dan KPPN, mengupayakan agar Kementerian/Lembaga Negara (K/L) dapat membuat LKP terstandar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Serangkaian sistem beserta apiikasi komputer telah disiapkan untuk pembuatan LKP oleh masing-masing K/L yang dimulai dari satker-satkernya. Hal ini memungkinkan K/L dapat menyusun laporan keuangan walaupun memiliki ribuan satker yang di seluruh Indonesia bahkan di daerah terpencil sekalipun. Apalagi pemerintah telah menerapkan laporan keuangan berbasis akuntansi akrual, hal ini membuat laporan keuangan menyajikan berbagai transaksi yang sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dengan demikian laporan keuangan pemerintah menjadi lebih akurat, transparan dan akuntabel.         

 [caption caption="BUN"]

[/caption]

Penulis: Amirsyah/197502141999031002/Dit.APK

Disclaimer:

Tulisan merupakan opini pribadi dan tidak mewakili pandangan organisasi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun