Mohon tunggu...
Permata Perbendaharaan
Permata Perbendaharaan Mohon Tunggu... PNS -

Halaman Lomba Kehumasan Ditjen Perbendaharaan 2015. dibangun untuk meningkatkan pengenalan masyarakat Indonesia terhadap tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Khabarkan Kepada Dunia: Di KPPN Tidak Ada Pungutan Liar!

1 Oktober 2015   19:25 Diperbarui: 1 Oktober 2015   19:28 683
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemudian pada tahun 2010, dibuktikan dengan pengakuan dari institusi yang sangat kredibel dalam pemberantasan korupsi, yaitu KPK yang menobatkan  Direktorat Jenderal Perbendaharaan  sebagai institusi yang memiliki inisiatif untuk mencegah terjadinya tindak korupsi paling tinggi di antara seluruh instansi yang ada di Republik ini. Tahun 2011 KPK kembali mengukuhkan prestasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai organisasi dengan integritas layanan terbaik. Dan hingga saat ini pun, Direktorat Jenderal Perbendaharaan terus melakukan berbagai inovasi dalam meningkatkan layanan kepada seluruh stakeholders.

KPPN mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kewenangan yang dimiliki KPPN sangat besar, tidak ada satu rupiah pun uang negara yang bisa keluar dari kas negara tanpa diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh 181 KPPN yang tersebar di seluruh wilayah nusantara. Belanja negara dalam APBN 2015 yang dialokasikan untuk seluruh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja sebesar Rp 1.984,1 triliun tidak akan dapat dicairkan/dibayarkan tanpa campur tangan dan kendali KPPN. Bayangkanlah betapa besar dan strategisnya peran KPPN tersebut.

Orang mengatakan, semakin besar kewenangan semakin besar pula peluang untuk korupsi. Nyatanya saat ini,  hal itu tidak berlaku untuk para pegawai KPPN yang tersebar di seluruh pelosok negeri itu. Kewenangan yang besar tersebut justru membuat para pegawai KPPN semakin waspada sehingga selalu bertindak hati-hati sesuai dengan Standard Operating Procedure yang berlaku dalam melakukan pencairan anggaran.

Anda tidak percaya di KPPN seluruh Indonesia bebas pungli? Silahkan mengintip langsung proses pelayanan pencairan anggaran negara di KPPN dan buktikan sendiri kebenarannya.  Anda mendengar cerita dari orang lain atau bahkan mungkin mengalami sendiri oknum di Satuan Kerja meminta kepada anda (sebagai penerima hak/pembayaran) sejumlah uang untuk “uang tanda terima kasih” bagi pegawai/pejabat KPPN? Jika anda mendengar atau mengalami hal itu, berarti anda dibohongi, ditipu atau bahasa gaulnya dikadalin. Anda semua masih diminta uang oleh oknum-oknum di lingkungan Satuan Kerja (yang katanya untuk diberikan kepada Pejabat/Pegawai KPPN)? Jangan ragu dan bimbang, laporkan oknum-oknum tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindak secara tegas.

Saya khabarkan sekali lagi kepada seluruh negeri, bahkan kepada dunia, bahwa seluruh pelayanan di KPPN tidak dipungut biaya apapun! Anda para Guru/Dosen penerima tunjangan profesi, anda para PNS/TNI/POLRI penerima gaji/tunjangan/honorarium, anda para penyedia barang/jasa (kontraktor) penerima pembayaran proyek pengadaan barang/jasa Pemerintah, anda para Kepala Daerah penerima dana transfer, anda Badan Usaha dan/atau rakyat Indonesia lainnya penerima hak, saya ulangi sekali lagi, tidak perlu memberikan “uang tanda terima kasih” kepada para pejabat/pegawai KPPN. Mereka semua, para Pejabat/Pegawai KPPN ikhlas melayani anda semua, tanpa pungutan liar (anti gratifikasi) demi kejayaan negeri kita tercinta Indonesia. Hari gini masih melakukan pungutan liar? Apa kata Ibu Pertiwi, apa kata Dunia?!

  

Disclaimer:

Tulisan ini merupakan opini pribadi dan tidak mewakili pandangan organisasi.        

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun