Mohon tunggu...
Permata Perbendaharaan
Permata Perbendaharaan Mohon Tunggu... PNS -

Halaman Lomba Kehumasan Ditjen Perbendaharaan 2015. dibangun untuk meningkatkan pengenalan masyarakat Indonesia terhadap tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Khabarkan Kepada Dunia: Di KPPN Tidak Ada Pungutan Liar!

1 Oktober 2015   19:25 Diperbarui: 1 Oktober 2015   19:28 683
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh: Toni, Kasi PPA II A Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta

Konon khabarnya negeri kita Indonesia ini adalah surganya para koruptor, di mana orang-orang yang mempunyai kekuasaan dan kesempatan begitu mudahnya melakukan perbuatan memperkaya dirinya sendiri dan/atau kroni-kroninya. Tidak berlebihan ada yang menyebut negeri ini sebagai negerinya para bedebah. Begitu masifnya perbuatan koruptif di negeri ini sehingga ada yang menyebutkan korupsi sudah menjadi “budaya” bangsa kita. Mulai dari manusia lahir, seperti saat mengurus Akta Kelahiran, sudah terjadi praktek-praktek pungutan liar, sampai saat manusia mati pun, saat mengurus pemakaman, juga tidak luput dari praktek-praktek pungutan liar. Tidak salah kiranya Transparency International tahun 2014 yang lalu menempatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK)  negeriku Indonesia tercinta  pada urutan 107 paling bawah dari 175 negara dengan skor 34.

 IPK merupakan indeks gabungan yang mengukur persepsi korupsi secara global dan digunakan untuk membandingkan kondisi korupsi di suatu negara terhadap negara lain. IPK mengukur tingkat persepsi korupsi di sektor publik, yaitu korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara (termasuk PNS/ASN/TNI/POLRI) dan politisi yang direpresentasikan dalam bentuk bobot skor dengan rentang 0-100. Skor 0 dipersepsikan sangat korup, sementara skor 100 dipersepsikan sangat bersih dari korupsi. Dengan skor yang hanya 34 dapat disimpulkan bahwa negeriku Indonesia tercinta masih tergolong sangat korup.

Pungutan liar (pungli) memang sudah menjadi rahasia umum di negara kita. Banyak instansi/birokrat yang mengambil untung dalam memberikan pelayanan publik dengan cara meminta “uang rokok” atau “uang pelicin” atau “uang tanda terima kasih” kepada masyarakat atau stakeholders yang dilayaninya. Pungutan liar adalah jenis pelanggaran hukum yang masuk kategori korupsi. Praktek pungli jamak terjadi di dalam birokrasi Indonesia karena lemahnya pengawasan dan pengendalian internal di kalangan instansi pemerintahan serta bobroknya mental aparatur. Meski sejumlah lembaga pengawasan internal dan eksternal telah dibentuk, budaya pungli di kalangan birokrasi nampaknya tidak kunjung bisa dihilangkan sepenuhnya.

Indonesia memang pantas dipersepsikan masih sangat korup dan persepsi tersebut tidak perlu kita bantah karena memang demikianlah faktanya, meskipun kadang sulit dibuktikan secara hukum. Sejujurnya kita akui bahwa secara umum birokrat kita masih banyak yang brengsek sehingga perlu dibina, bila perlu “dibinasakan” karirnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian bukan berarti tidak ada instansi dan birokrat yang bersih di negeri ini. Sesungguhnya masih banyak instansi/birokrat yang berintegritas dan jujur di negeri ini

. Hanya saja orang-orang berintegitas dan jujur tersebut kadang kurang terekspos, kalah dengan hiruk-pikuk berita tentang instansi/birokrat yang brengsek, yang tidak berintegritas dan tidak jujur dalam mengemban amanah sebagai pelayan masyarakat. Karena nila setitik rusak susu sebelanga, demikian kata pepatah. Berita tentang satu orang saja birokrat yang brengsek akan mengubur berita kebaikan dan kejujuran ribuan bahkan mungkin puluhan ribu birokrat lainnya.

Bagaimana dengan instansi dan birokrat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), sebuah instansi vertikal yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan, apakah juga termasuk salah satu instansi/birokrat yang bersih atau brengsek/korup??? Sengaja pertanyaan di atas saya akhiri dengan 3 (tiga) tanda tanya, yang menunjukkan betapa saya sangat ingin mendapatkan jawaban yang jujur sejujur-jujurnya. KPPN pasti punya masa lalu seiring sejarah panjangnya dalam tata birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan. 

Sangat mungkin KPPN pun pernah mengalami “jaman jahiliyah” dan untuk itu -jika memang benar-  kita tidak perlu malu “mengakui dosa” kita di masa lalu.  Sebagai seorang Katolik saya mau mengatakan: lebih baik menjadi mantan Saulus daripada menjadi mantan Paulus. Lebih baik mantan orang brengsek dan jahat daripada mantan orang baik. Perlu sebuah pertobatan yang sungguh-sungguh, reformasi mental, reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan bagi KPPN untuk menatap masa depan yang lebih baik dalam melayani stakeholders-nya.

Dan hal itu terbukti, setidaknya sejak Tahun 2007, KPPN telah memberikan pelayanan terbaiknya. Seluruh layanan KPPN tidak dipungut biaya apapun/bebas pungutan, baik pungutan resmi apalagi pungutan liar. Oleh karenanya dengan penuh percaya diri saya memproklamirkan kepada seluruh negeri, bahkan kepada dunia, bahwa KPPN adalah salah satu contoh instansi di negeri ini yang bersih dari segala pungli.

Bukan karena para pegawainya telah diberikan gaji dan tunjangan yang sangat tinggi, bukan pula karena mereka takut terekam CCTV, bukan karena tidak ada kesempatan, tapi karena para pegawainya saat ini memiliki integritas yang tinggi, takut akan Tuhan dan memiliki kesadaran/etika yang baik. Semua itu adalah buah dari reformasi birokrasi, termasuk reformasi mental yang dilakukan di internal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

KPPN benar-benar menjadi kawasan bebas gratifikasi, tidak sekedar basa-basi! Ini tidak sekedar klaim sepihak atau hanya sebagai pencitraan belaka.  Mungkin anda para pembaca sering melihat spanduk-spanduk/banner/stiker anti pungutan liar di berbagai instansi pemerintah. Sayangnya, banyak di antaranya yang hanya formalitas, sekedar pencitraan karena faktanya pungutan liar masih terjadi. Hal itu sangat berbeda dengan apa yang terjadi di KPPN seluruh Indonesia. Survey Universitas Indonesia pada tahun 2009 mengukuhkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (unit Eselon I yang membawahi Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN) sebagai institusi yang memberikan pelayanan publik terbaik di lingkungan Kementerian Keuangan.

Kemudian pada tahun 2010, dibuktikan dengan pengakuan dari institusi yang sangat kredibel dalam pemberantasan korupsi, yaitu KPK yang menobatkan  Direktorat Jenderal Perbendaharaan  sebagai institusi yang memiliki inisiatif untuk mencegah terjadinya tindak korupsi paling tinggi di antara seluruh instansi yang ada di Republik ini. Tahun 2011 KPK kembali mengukuhkan prestasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai organisasi dengan integritas layanan terbaik. Dan hingga saat ini pun, Direktorat Jenderal Perbendaharaan terus melakukan berbagai inovasi dalam meningkatkan layanan kepada seluruh stakeholders.

KPPN mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kewenangan yang dimiliki KPPN sangat besar, tidak ada satu rupiah pun uang negara yang bisa keluar dari kas negara tanpa diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh 181 KPPN yang tersebar di seluruh wilayah nusantara. Belanja negara dalam APBN 2015 yang dialokasikan untuk seluruh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja sebesar Rp 1.984,1 triliun tidak akan dapat dicairkan/dibayarkan tanpa campur tangan dan kendali KPPN. Bayangkanlah betapa besar dan strategisnya peran KPPN tersebut.

Orang mengatakan, semakin besar kewenangan semakin besar pula peluang untuk korupsi. Nyatanya saat ini,  hal itu tidak berlaku untuk para pegawai KPPN yang tersebar di seluruh pelosok negeri itu. Kewenangan yang besar tersebut justru membuat para pegawai KPPN semakin waspada sehingga selalu bertindak hati-hati sesuai dengan Standard Operating Procedure yang berlaku dalam melakukan pencairan anggaran.

Anda tidak percaya di KPPN seluruh Indonesia bebas pungli? Silahkan mengintip langsung proses pelayanan pencairan anggaran negara di KPPN dan buktikan sendiri kebenarannya.  Anda mendengar cerita dari orang lain atau bahkan mungkin mengalami sendiri oknum di Satuan Kerja meminta kepada anda (sebagai penerima hak/pembayaran) sejumlah uang untuk “uang tanda terima kasih” bagi pegawai/pejabat KPPN? Jika anda mendengar atau mengalami hal itu, berarti anda dibohongi, ditipu atau bahasa gaulnya dikadalin. Anda semua masih diminta uang oleh oknum-oknum di lingkungan Satuan Kerja (yang katanya untuk diberikan kepada Pejabat/Pegawai KPPN)? Jangan ragu dan bimbang, laporkan oknum-oknum tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindak secara tegas.

Saya khabarkan sekali lagi kepada seluruh negeri, bahkan kepada dunia, bahwa seluruh pelayanan di KPPN tidak dipungut biaya apapun! Anda para Guru/Dosen penerima tunjangan profesi, anda para PNS/TNI/POLRI penerima gaji/tunjangan/honorarium, anda para penyedia barang/jasa (kontraktor) penerima pembayaran proyek pengadaan barang/jasa Pemerintah, anda para Kepala Daerah penerima dana transfer, anda Badan Usaha dan/atau rakyat Indonesia lainnya penerima hak, saya ulangi sekali lagi, tidak perlu memberikan “uang tanda terima kasih” kepada para pejabat/pegawai KPPN. Mereka semua, para Pejabat/Pegawai KPPN ikhlas melayani anda semua, tanpa pungutan liar (anti gratifikasi) demi kejayaan negeri kita tercinta Indonesia. Hari gini masih melakukan pungutan liar? Apa kata Ibu Pertiwi, apa kata Dunia?!

  

Disclaimer:

Tulisan ini merupakan opini pribadi dan tidak mewakili pandangan organisasi.        

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun