Â
Inefisiensi yang terjadi dalam APBN salah satunya akibat perencanaan anggaran yang belum dibuat dengan baik. Masih banyak yang membuat perencanaan anggaran hanya copy paste dari tahun anggaran sebelumnya kemudian ditambah sekian persen. Akibatnya terjadi pemborosan anggaran ataupun anggaran yang tidak terpakai karena bukan merupakan kebutuhan tahun bersangkutan.
Contoh inefisiensi yang terjadi adalah penggunaan biaya yang melebihi standar biaya. Hal ini dikarenakan yang membuat anggaran tidak berpedoman pada standar biaya yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan setiap tahunnya. Contoh lainnya yaitu adanya duplikasi anggaran, dimana untuk kegiatan yang sama dilakukan beberapa kali. Â
Setiap tahunnya DJPBN melakukan spending review terhadap APBN. Masing-masing Kantor Wilayah DJBPN melakukan spending review terhadap alokasi APBN di setiap provinsi, hasilnya kemudian dihimpun dan dianalisis kembali menjadi spending review secara nasional. Tahun 2015 ini, Spending Review telah dipresentasikan dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang dipimpin oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla pada tanggal 24 Juli yang lalu. Hasil Spending Review tersebut juga dilaporkan pada sidang kabinet yang dipimpin oleh Presiden Jokowi pada tanggal 27 Juli 2015. Angka inefisiensi yang dihasilkan oleh Spending Review tersebut akan digunakan sebagai bahan dalam penyusunan anggaran di tahun 2016 (sumber disini) Dengan demikian diharapkan inefisiensi dalam APBN tahun-tahun berikutnya dan mendatang dapat semakin berkurang menjadi seminimal mungkin.
Anggaran negara yang digunakan secara efisien akan memberikan dampak yang signifikan bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Dana-dana yang dimiliki negara akan dapat dialokasikan untuk kebutuhan rakyat yang mendesak dan mendukung produktivitas ekonomi seperti pembangunan insfrastruktur. Sebagaimana kita ketahui tahun 2015 adalah tahun bersejarah karena baru pertama kalinya alokasi anggaran insfrastruktur begitu besar yang mencapai Rp290 triliun. Hal ini berkat efisiensi yang berhasil dilakukan pemerintah di berbagai sektor seperti pembatasan subsidi BBM dan juga pelaksanaan spending review. Â Â Â
Sumber Referensi:
Metodologi Spending Review 2013, Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Â
Disclaimer:
Artikel adalah opini pribadi, tidak mencerminkan institusi Ditjen Perbendaharaan.