Oleh: Amirsyah
 [caption caption="ilustrasi budget"][/caption]
Ilustrasi: violanews.com
Beberapa waktu lalu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara membuat surat edaran yang membatasi pelaksanaan rapat instansi pemerintah yang dilakukan di hotel-hotel. Hal ini cukup menarik perhatian berbagai kalangan masyarakat. Pro dan kontra pun bermunculan dengan berbagai argumen masing-masing. Apa yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara tersebut sebenarnya adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menghindari terjadinya inefisensi atau pemborosan penggunaan anggaran negara.
Inefisiensi belanja dalam APBN atau pengeluaran negara sudah seringkali mendapatkan banyak sorotan dari berbagai pihak. Pemerintah pun mengakuinya dan berusaha melakukan langkah-langkah untuk menekan terjadinya inefisiensi bahkan bila perlu menghilangkannya. Inefisiensi anggaran menjadi momok karena berakibat pada puluhan triliun dana negara yang merupakan uang rakyat terbuang sia-sia. Sebagaimana judul dalam artikel ini, angka inefisiensi sebesar Rp40 triliun tersebut terjadi dalam APBN tahun 2013 (sumber disini).
Angka inefisiensi sebesar Rp40 triliun tersebut merupakan hasil dari spending review yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) Kementerian Keuangan pada tahun 2013. Hasil Spending Review tersebut menjadi dasar penyesuaian anggaran baseline untuk tahun anggaran 2014. Item-item dalam anggaran yang ditemukan terjadi inefisiensi langsung menjadi fokus untuk dieliminasi agar tidak terjadi lagi di tahun anggaran selanjutnya.
Apa itu Spending Review? Spending Review adalah alat untuk mengevaluasi kinerja anggaran pemerintah. Fokus utama Spending Review adalah untuk efisiensi anggaran. Spending Review secara lugas menyebut angka yang harus dihemat karena terdapat inefisiensi anggaran. Hasilnya direkomendasikan untuk pelaksanaan anggaran pemerintah tahun berikutnya agar lebih efektif dan efisien. Spending Review dilakukan dalam rangka untuk mengetahui potensi ruang fiskal pada tahun anggaran berikutnya sehingga potensi tersebut dapat dipergunakan untuk menambah alokasi dana yang menjadi prioritas nasional seperti pembangunan infrastruktur.
Â
 [caption caption="ilustrasi efisiensi"]
Ilustrasi: fondazionetica.it
Â
Â
Inefisiensi yang terjadi dalam APBN salah satunya akibat perencanaan anggaran yang belum dibuat dengan baik. Masih banyak yang membuat perencanaan anggaran hanya copy paste dari tahun anggaran sebelumnya kemudian ditambah sekian persen. Akibatnya terjadi pemborosan anggaran ataupun anggaran yang tidak terpakai karena bukan merupakan kebutuhan tahun bersangkutan.
Contoh inefisiensi yang terjadi adalah penggunaan biaya yang melebihi standar biaya. Hal ini dikarenakan yang membuat anggaran tidak berpedoman pada standar biaya yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan setiap tahunnya. Contoh lainnya yaitu adanya duplikasi anggaran, dimana untuk kegiatan yang sama dilakukan beberapa kali. Â
Setiap tahunnya DJPBN melakukan spending review terhadap APBN. Masing-masing Kantor Wilayah DJBPN melakukan spending review terhadap alokasi APBN di setiap provinsi, hasilnya kemudian dihimpun dan dianalisis kembali menjadi spending review secara nasional. Tahun 2015 ini, Spending Review telah dipresentasikan dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang dipimpin oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla pada tanggal 24 Juli yang lalu. Hasil Spending Review tersebut juga dilaporkan pada sidang kabinet yang dipimpin oleh Presiden Jokowi pada tanggal 27 Juli 2015. Angka inefisiensi yang dihasilkan oleh Spending Review tersebut akan digunakan sebagai bahan dalam penyusunan anggaran di tahun 2016 (sumber disini) Dengan demikian diharapkan inefisiensi dalam APBN tahun-tahun berikutnya dan mendatang dapat semakin berkurang menjadi seminimal mungkin.
Anggaran negara yang digunakan secara efisien akan memberikan dampak yang signifikan bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Dana-dana yang dimiliki negara akan dapat dialokasikan untuk kebutuhan rakyat yang mendesak dan mendukung produktivitas ekonomi seperti pembangunan insfrastruktur. Sebagaimana kita ketahui tahun 2015 adalah tahun bersejarah karena baru pertama kalinya alokasi anggaran insfrastruktur begitu besar yang mencapai Rp290 triliun. Hal ini berkat efisiensi yang berhasil dilakukan pemerintah di berbagai sektor seperti pembatasan subsidi BBM dan juga pelaksanaan spending review. Â Â Â
Sumber Referensi:
Metodologi Spending Review 2013, Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Â
Disclaimer:
Artikel adalah opini pribadi, tidak mencerminkan institusi Ditjen Perbendaharaan.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H