Oleh: Sigid Mulyadi
Â
Apakah Anda pernah membayar pajak? Lalu, apakah Anda mengetahui bagaimana pajak itu ditatausahakan atau dikelola?
Saya khawatir tidak banyak yang mengetahui hal ini. Patut disayangkan, bila Bapak Ibu Anggota Dewan terhormat juga tidak mengetahuinya. Lantas, bagaimana mereka mau mengawasi pemerintah?
Setiap tahun pemerintah menyusun APBN yang pendapatannya berasal dari penerimaan dalam negeri. Di dalamnya meliputi: penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Untuk mengetahui sistem penatausahaan penerimaan Negara, itu saja yang akan saya jadikan contoh, yaitu pajak dan PNBP.
Dalam penatausahaan penerimaan Negara, dikenal istilah bank/pos persepsi, yaitu bank umum atau kantor pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menatausahakan penerimaan Negara. Artinya: bank/kantor pos tersebut bisa menerima setoran pajak atau PNBP yang merupakan penerimaan Negara. Bank umum yang bukan bank persepsi dilarang menerima setoran penerimaan Negara.
Saya membatasi tulisan ini pada lingkup pemerintah pusat, bukan penerimaan daerah. Perlu diketahui, setiap Pemda juga melakukan pengelolaan penerimaan daerah. Biasanya mereka menunjuk BPD untuk menerima setoran dari masyarakat. Sebagai contoh: pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perdesaaan dan perkotaan yang sudah diserahkan pemerintah pusat ke Pemda. Jadi, masyarakat hanya bisa membayar kedua jenis PBB tersebut pada bank yang ditunjuk Pemda.
Pada unit pemerintah, pengelolaan penerimaan Negara dilaksanakan oleh Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Ditjen Perbendaharaan memiliki kantor daerah yaitu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Dalam hal ini, KPPN berperan penting dalam penatausahaan penerimaan Negara. Tentu KPPN bekerja sama dengan bank/pos persepsi sebagai mitra kerja.
Pada sistem existing, wajib pajak (WP) dapat melakukan setoran pajak ke bank/pos persepsi seperti BRI, pada jam kerja yang telah ditetapkan yaitu sampai dengan pukul 15.00. Untuk setoran pajak, WP mengisi formulir surat setoran pajak (SSP) dan untuk setoran penerimaan non pajak, dengan mengisi formulir surat setoran bukan pajak (SSBP). Selanjutnya, petugas bank persepsi akan melakukan perekaman pada sistem aplikasi penerimaan Negara yang dikenal dengan Sistem Modul Penerimaan Negara (MPN). Sistem MPN merupakan aplikasi yang terintegrasi antara Kementerian Keuangan, Kantor Pusat Bank Persepsi dan Bank Persepsi cabang di daerah. Setelah perekaman dan pemrosesan berhasil, bank akan menerbitkan bukti penerimaan negara (BPN) yang didalamnya tercantum Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB). Dengan terbitnya NTPN berarti setoran sudah masuk ke kas negara.
Dimanakah setoran penerimaan Negara itu ditampung? Setoran tersebut ditampung di rekening yang dibuka oleh Kepala KPPN, yang dikenal sebagai rekening persepsi.
Sejak beberapa tahun yang lalu, pemerintah menerapkan apa yang disebut Treasury Single Account (TSA). Kemudian tersebutlah apa yang dinamakan Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Yaitu rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan Negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Indonesia (BI). RKUN punya anak rekening yang berada di BI daerah yang disebut Sub Rekening Kas Umum Negara yaitu rekening nomor 501.00000X.