Mohon tunggu...
Permata Perbendaharaan
Permata Perbendaharaan Mohon Tunggu... PNS -

Halaman Lomba Kehumasan Ditjen Perbendaharaan 2015. dibangun untuk meningkatkan pengenalan masyarakat Indonesia terhadap tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Memperlancar Penyaluran Dana Iuran Jaminan Kesehatan untuk BPJS Kesehatan

30 Juli 2015   17:20 Diperbarui: 12 Agustus 2015   03:42 1072
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setor Iuran BPJS Kesehatan melalui MPN G2 dan Tresury Award

Salah satu permasalahan menahun yang dihadapi BPJS Kesehatan saat masih bernama PT. ASKES adalah keterlambatan pembayaran iuran dari pemerintah daerah (pemda). Hal ini akibat pemda yang belum memungut ataupun terlambat menyetorkan. Penyebabnya antara lain adanya kesulitan untuk menyetorkan melalui bank yang ditunjuk pemerintah pusat. Namun hal ini sudah dapat diatasi dengan adanya Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua (MPN-G2) yang bekerjasama dengan banyak bank termasuk Bank Pembangunan Daerah yang dimiliki oleh masing-masing Pemda.

Selain itu jajaran Ditjen Perbendaharaan di daerah yaitu Kantor Wilayah dan KPPN juga bekerjasama dan saling bersinergi dengan Kantor Perwakilan BPJS setempat, dengan memberikan penghargaan Treasury Awards kepada pemda yang diserahkan langsung kepada Bupati/Walikota. Ini adalah bentuk apresiasi kepada pemda yang telah tertib dan patuh menyetorkan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) yang termasuk di dalamnya iuran jaminan kesehatan untuk BPJS Kesehatan.

Hal ini diharapkan makin memacu pemda bersangkutan dan pemda lain untuk menyetorkan iuran jaminan kesehatan secara tepat waktu dan tepat jumlah. Penyetoran iuran jaminan kesehatan yang lancar akan membuat BPJS Kesehatan makin leluasa untuk memberikan pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat. Dengan demikian diharapkan seluruh penduduk Indonesia memiliki jaminan kesehatan nasional untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya, yang akan menunjang pencapaian kesejahteraan rakyat Indonesia.

Referensi:

Siaran Pers BPJS Kesehatan: “Kinerja BPJS Kesehatan Semester I Tahun 2014”

Keputusan Menteri Keuangan No. 222/PMK.05/2014 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga

Peraturan Menteri Keuangan No. 205/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah.

www.bpjs-kesehatan.go.id

www.perbendaharaan.go.id

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun