Setor Iuran BPJS Kesehatan melalui MPN G2 dan Tresury Award
Salah satu permasalahan menahun yang dihadapi BPJS Kesehatan saat masih bernama PT. ASKES adalah keterlambatan pembayaran iuran dari pemerintah daerah (pemda). Hal ini akibat pemda yang belum memungut ataupun terlambat menyetorkan. Penyebabnya antara lain adanya kesulitan untuk menyetorkan melalui bank yang ditunjuk pemerintah pusat. Namun hal ini sudah dapat diatasi dengan adanya Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua (MPN-G2) yang bekerjasama dengan banyak bank termasuk Bank Pembangunan Daerah yang dimiliki oleh masing-masing Pemda.
Selain itu jajaran Ditjen Perbendaharaan di daerah yaitu Kantor Wilayah dan KPPN juga bekerjasama dan saling bersinergi dengan Kantor Perwakilan BPJS setempat, dengan memberikan penghargaan Treasury Awards kepada pemda yang diserahkan langsung kepada Bupati/Walikota. Ini adalah bentuk apresiasi kepada pemda yang telah tertib dan patuh menyetorkan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) yang termasuk di dalamnya iuran jaminan kesehatan untuk BPJS Kesehatan.
Hal ini diharapkan makin memacu pemda bersangkutan dan pemda lain untuk menyetorkan iuran jaminan kesehatan secara tepat waktu dan tepat jumlah. Penyetoran iuran jaminan kesehatan yang lancar akan membuat BPJS Kesehatan makin leluasa untuk memberikan pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat. Dengan demikian diharapkan seluruh penduduk Indonesia memiliki jaminan kesehatan nasional untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya, yang akan menunjang pencapaian kesejahteraan rakyat Indonesia.
Referensi:
Siaran Pers BPJS Kesehatan: “Kinerja BPJS Kesehatan Semester I Tahun 2014”
Keputusan Menteri Keuangan No. 222/PMK.05/2014 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga
Peraturan Menteri Keuangan No. 205/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah.
www.bpjs-kesehatan.go.id
www.perbendaharaan.go.id