Mohon tunggu...
Permata Perbendaharaan
Permata Perbendaharaan Mohon Tunggu... PNS -

Halaman Lomba Kehumasan Ditjen Perbendaharaan 2015. dibangun untuk meningkatkan pengenalan masyarakat Indonesia terhadap tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan

Selanjutnya

Tutup

Money

Kesejahteraan Guru Non PNS yang Tertunda

7 Juli 2015   17:12 Diperbarui: 7 Juli 2015   17:12 892
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh Hadi Nursahid, KPPN Selong

[caption caption="Ilustrasi guru SD"][/caption]

Beberapa hari lagi lebaran akan datang, banyak keluarga yang senyumnya manis mengembang namun tidak sedikit keluarga lain yang senyumnya tertahan dan tidak kusuk menjalani 10 hari terakhir dari Ramadhannya. Semua PNS dipastikan sudah menerima Gaji ke 13 nya mulai tanggal 1 Juli kemarin, dan para pekerja mungkin juga sudah menerima THR nya.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2009 dan petunjuk pelaksanaannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor , Pemerintah mencoba merealisasikan kesejahteraan tenaga pendidik, namun ternyata sampai saat ini masih ribuan Guru Non PNS Kementerian Agama yang belum menerima Tunjangan Profesinya untuk tahun 2015.

Bisa jadi sebagian dari ribuan penerima Tunjangan Profesi Guru Non PNS Kementerian Agama tersebut memang belum diajukan tagihannya (SPM) ke KPPN namun tidak sedikit diantara mereka yang secara administrasi sebenarnya Tunjangan Sertifikasi mereka sudah dibayarkan tetapi secara fisik mereka belum menerima, mereka adalah korban retur, ya retur...tunjangan mereka masih menggantung dilangit.

Makhluk jenis apakah retur itu ...........?

Retur adalah penolakan transaksi dari pihak bank, penyebabnya bisa karena nomor rekening salah, nama berbeda, rekening pasif atau bahkan rekeningnya sudah tutup.

 

*********

Melalui UU No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemerintah telah melakukan reformasi dibidang keuangan Negara.

Salah satu contoh perubahan mendasar yang dirasakan dilapangan dampak perubahan paket UU tersebut terkait dengan pencairan dana APBN adalah kalau kita mengajukan tagihan/SPM ke KPPN sekarang tidak perlu lagi lampiran yang bajibun kayak jaman dulu, sekarang praktis SPM tanpa lampiran.

Ini maknanya bahwa Saker sudah diberikan kepercayaan penuh untuk mengoreksi dan menentukan kebenaran tagihan yang ada, sekaligus tentunya ada kewajiban dan tanggung jawab yang melekat pada satker.

Nah terkait dengan Tunjangan Profesi Guru Non PNS Kementerian Agama tersebut, kementerian agama punya wewenang penuh kapan tagihan itu akan di ajukan ke KPPN, mau tiap bulan, dua bulan sekali atau tiga bulan sekali dan seterusnya, tentunya setelah pihak kementerian agama sudah yakin akan kebenaran hak tagih dari masing-masing guru non PNS penerima tunjangan sertifikasi tersebut.

Perubahan yang selanjutnya untuk mendukung transparansi adalah pembayaran Tunjangan Profesi Guru Non PNS Kementerian Agama tersebut tidak boleh lagi dibayarkan melalui bendahara tapi harus langsung kepada rekening penerima. Disatu sisi aturan ini menjadikan dana akan 100% bisa masuk ke penerima tanpa potongan sepeserpun dari pihak manapun, tapi disisi lain ternyata timbul masalah baru.

Ada banyak kasus begitu dana Tunjangan Profesi Guru Non PNS Kementerian Agama tersebut masuk rekening dalam waktu singkat dana langsung ditarik semua. Nah apabila satker kementerian agama mengajukan tagihan berikutnya 4 bulan kemudian, maka rekening tersebut akan menjadi pasif, maka begitu ada SPM baru akan terjadilah Retur.

Sekarang bagaimana antisipasi untuk menghindari retur tesebut, ada beberapa alternatif yang bisa dijalankan diantaranya :

  1. Para Guru non PNS penerima tunjangan jangan menghabiskan semua dananya, sisakan paling tidak sejumlah batas minimal dana yang disyaratkan pihak perbankan. Namun ini akan sulit karena kebutuhan hidup bisa jadi jauh lebih banyak dari dana yang ada.
  2. Satker Kementerian Agama dalam mengajukan SPM Tunjangan Profesi Guru Non PNS tersebut dilakukan rutin tiap bulan atau paling tidak dua bulan sekali jangan lebih dari tiga bulan, sehingga rekening para penerima tidak sempat pasif.
  3. Pemerintah/Perbankkan mengeluarkan aturan memberikan kelonggaran kepada para penerima tunjangan tersebut rekeningnya akan selalu aktif berapapun saldonya (memungkinkan gak ya ?).
  4. KPPN meminta kembali lampiran SPM berupa rekening koran yang masih aktif dari para penerima atau surat pernyataan dari satker/Bank bahwa rekening tersebut masih aktif. Tapi ini berarti mundur lagi kebelakang dan berpotensi akan mengamputasi sebagian maksud dari perubahan paket UU keuangan diatas.

 

Jadi pilihannya adalah...............?

mari berbuka dulu he..he..he

 

Disclaimer:

Tulisan ini merupakan opini pribadi dan tidak mewakili pandangan organisasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun