Ini maknanya bahwa Saker sudah diberikan kepercayaan penuh untuk mengoreksi dan menentukan kebenaran tagihan yang ada, sekaligus tentunya ada kewajiban dan tanggung jawab yang melekat pada satker.
Nah terkait dengan Tunjangan Profesi Guru Non PNS Kementerian Agama tersebut, kementerian agama punya wewenang penuh kapan tagihan itu akan di ajukan ke KPPN, mau tiap bulan, dua bulan sekali atau tiga bulan sekali dan seterusnya, tentunya setelah pihak kementerian agama sudah yakin akan kebenaran hak tagih dari masing-masing guru non PNS penerima tunjangan sertifikasi tersebut.
Perubahan yang selanjutnya untuk mendukung transparansi adalah pembayaran Tunjangan Profesi Guru Non PNS Kementerian Agama tersebut tidak boleh lagi dibayarkan melalui bendahara tapi harus langsung kepada rekening penerima. Disatu sisi aturan ini menjadikan dana akan 100% bisa masuk ke penerima tanpa potongan sepeserpun dari pihak manapun, tapi disisi lain ternyata timbul masalah baru.
Ada banyak kasus begitu dana Tunjangan Profesi Guru Non PNS Kementerian Agama tersebut masuk rekening dalam waktu singkat dana langsung ditarik semua. Nah apabila satker kementerian agama mengajukan tagihan berikutnya 4 bulan kemudian, maka rekening tersebut akan menjadi pasif, maka begitu ada SPM baru akan terjadilah Retur.
Sekarang bagaimana antisipasi untuk menghindari retur tesebut, ada beberapa alternatif yang bisa dijalankan diantaranya :
- Para Guru non PNS penerima tunjangan jangan menghabiskan semua dananya, sisakan paling tidak sejumlah batas minimal dana yang disyaratkan pihak perbankan. Namun ini akan sulit karena kebutuhan hidup bisa jadi jauh lebih banyak dari dana yang ada.
- Satker Kementerian Agama dalam mengajukan SPM Tunjangan Profesi Guru Non PNS tersebut dilakukan rutin tiap bulan atau paling tidak dua bulan sekali jangan lebih dari tiga bulan, sehingga rekening para penerima tidak sempat pasif.
- Pemerintah/Perbankkan mengeluarkan aturan memberikan kelonggaran kepada para penerima tunjangan tersebut rekeningnya akan selalu aktif berapapun saldonya (memungkinkan gak ya ?).
- KPPN meminta kembali lampiran SPM berupa rekening koran yang masih aktif dari para penerima atau surat pernyataan dari satker/Bank bahwa rekening tersebut masih aktif. Tapi ini berarti mundur lagi kebelakang dan berpotensi akan mengamputasi sebagian maksud dari perubahan paket UU keuangan diatas.
Â
Jadi pilihannya adalah...............?
mari berbuka dulu he..he..he
Â
Disclaimer:
Tulisan ini merupakan opini pribadi dan tidak mewakili pandangan organisasi.