Begitu pula yabng dikatakan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS PA), Arist Merdeka Sirait, dalam jumpa pers di Polresta Sukabumi, Selasa (6/5/2014).
Semua itu tinggal menunggu kententuan hukum berlaku melalui sidang pengadilan. Mendapatkan berapa tahun hukuman bagi seorang predator anak dari Sukabumi itu. Lihat saja nanti.
Sukabumi di saat Andri Sobari a.k.a Emon di bangku SMP.
Menurut pengakuannya, saat dalam penyelidikan Mapolresta Sukabumi bahwa masa kecilnya pernah menjadi korban penyodomian. Halnya para korban-korbannya yang masih anak-anak yang ia jadikan korban pelampiasan nafsu sahwatnya.
Ia pernah menjadi korban sodomi oleh tetangga dekatnya ketika ia masih duduk dibangku SMP kala itu. Entahlah, apakah karena faktor itu ia bisa melakukan perbuatan penyimpangan itu. Lalu yang menjadi "sasaran" anak-anak itu. Entah.
Baginya sekarang apa yang dilakukannya selama 9 tahun itu ia harus menerima ganjarannya. Seperti apa yang sudah dilakukannya itu. Sebab, siapa yang menanam ia yang akan menuai.
Walaupun menurut orang-orang terdekat sifat yang dimiliki Emon , pekerja keras, peduli dengan keluarga (ibu beserta adik-adiknya) tetapi ia introvert dan pendiam sejak kecil. Bukan hanya itu saja,. Gayanya pun seperti kewanita-wanitaan kala itu. Bahkan masa kecilnya juga yang pernah terjatuh (sakit). Maka dari itu ia mendapakan julukan Emon.
Ya, Emon!,Orang-orang memanggil dirinya! Bukan Boy apalagi Lemon. Halnya yang telah tertulis dalam kehidupannya. Kalau ia akan menjadi seorang pedofilia. Halnya ketika para aparat Polresta Sukabumi menemukan buku hariannya di Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Rabu (7/5/2014). Entah, seperti apa isi bukunya itu hanya Tuhan, dirinya dan para pihak berwajib (penyidik) yang mengetahuinya nanti. []07052014
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H