Mohon tunggu...
Fepri Septian Widjaya
Fepri Septian Widjaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana Kranggan, Bekasi. Prodi: Public Relations. NIM: 44219210013. Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak.

Mahasiswa Universitas Mercu Buana Kranggan, Bekasi. Prodi: Public Relations. NIM: 44219210013. Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K12_Corruption in International Business: A Review and Research Agenda

8 Juni 2022   18:56 Diperbarui: 8 Juni 2022   18:57 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Yang pertama adalah ketika perusahaan tidak dapat melakukan transaksi bisnis baru atau menyelesaikan yang sudah ada tanpa menawarkan suap. Kedua, ketika institusi hukum di negara tuan rumah lemah.

Yang ketiga adalah ketika perusahaan multinasional terlibat dalam korupsi di negara asalnya juga. Salah satu kelompok penelitian berpendapat bahwa faktor penentu korupsi adalah perusahaan. 

Chen, Cullen, dan Parboteeah (2015) mengeksplorasi hubungan antara budaya, manajemen, kontrol pemegang saham, dan kecenderungan perusahaan untuk menyuap. Mereka menemukan bahwa perusahaan yang dikendalikan manajer lebih mungkin daripada perusahaan yang dikendalikan pemegang saham untuk terlibat dalam penyuapan. Kelompok studi kedua berpendapat bahwa faktor penentu korupsi adalah faktor budaya.

  • Mengapa Korupsi dalam Bisnis Internasional Harus Diperangi?

Undang-undang serta peraturan mengenai korupsi sudah banyak dibuat, namun dalam proses implementasinya masih ditemui sistem peradilan yang kemah dan ketidakpedulian pemerintah. 

Padahal, melakukan korupsi merupakan hal yang sangat merugikan baik bagi perusahaan maupun pemerintah. Rose-Ackerman (2002) menganggap tidak melakukan korupsi sebagai tanggung jawab moral perusahaan dan berpendapat bahwa pembentukan standar etika dapat membantu dalam hal ini. 

Kaptein (2004) dalam penelitiannya meninjau kode dan standar bisnis 200 perusahaan terbesar dan menemukan bahwa 46% dari mereka memiliki kode etik melawan korupsi. 

Dalam hal ini, perusahaan tentu perlu menyoroti pentingnya tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang etis untuk memerangi korupsi dan menganalisis pengaruh korupsi publik pada perusahaan multinasional dalam hal legitimasi organisasi, pengambilan keputusan strategis, dan pilihan masuk.

  • Bagaimana Korupsi dalam Bisnis Internasional bisa terjadi?

Dokpri
Dokpri

Korupsi memang menjadi permasalahan politik global yang paling serius karena mempengaruhi bisnis internasional. Korupsi dan suap memang masih menjadi masalah yang persisten dan membingungkan dalam investasi dan perdagangan. Oleh karena itu diperlukan kajian analisis untuk melihat mengapa hal ini bisa terjadi. 

Meskipun sudah disahkan undang-undang nasional dan internasional yang mengendalikan praktik korupsi, hal tersebut terus menimbulkan permasalahan. Amerika Serikat adalah negara pertama yang mengesahkan undang-undang mengenai larangan korupsi dilakukan oleh individu maupun perusahaan, yaitu Undang-Undang Praktik Korupsi Asing pada tahun 1977. Undang-undang ini ternyata tidak dapat mencegah dan menghukum korupsi dari sisi permintaan dalam transaksi bisnis, sehingga peraturan ini mengalami beberapa kali amandemen.

Pada tahun 1997, untuk pertama kalinya PBB membahaskan mengenai pengesahan undang-undang melawan penyuapan dan korupsi, samai pada akhirnya deklarasi dari hasil pertemuan tersebut menjadi dasar dari undang-undang anti korupsi internasional sampai saat ini. Pedoman ini banyak digunakan baik  negara maju maupun berkembang untuk menetapkan undang-undang antikorupsi nasional dalam bisnis internasional negara mereka. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Guvenli dan Sanyal (2012) menyelidiki apakah sikap terhadap penyuapan berbeda antara pria dan wanita dalam bisnis internasional. Mereka menemukan bahwa pria lebih cenderung ke arah penyuapan daripada wanita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun