Mohon tunggu...
Pepih Nugraha
Pepih Nugraha Mohon Tunggu... Jurnalis - Bergabung selama 26 tahun dengan Harian Kompas sejak 1990 hingga 2016.

Gemar catur dan mengoleksi papan/bidak catur. Bergabung selama 26 tahun dengan Harian Kompas sejak 1990 hingga 2016. Setelah menyatakan pensiun dini, hari-hari diisi dengan membaca, menulis, mengajar, dan bersosialisasi. Menulis adalah nafas kehidupan, sehingga baru akan berhenti menulis saat tidak ada lagi kehidupan. Bermimpi melahirkan para jurnalis/penulis kreatif yang andal. Saat ini mengelola portal UGC politik https://PepNews.com dan portal UGC bahasa Sunda http://Nyunda.id Mengajar ilmu menulis baik offline di dalam dan luar negeri maupun mengajar online di Arkademi.com.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

[Serial Orba] Sedikit Mengenal Raden Ayu Siti Hartina

20 Desember 2018   19:29 Diperbarui: 20 Desember 2018   22:47 2075
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: pinterest.com/areeholic

Tetapi tak disangka tak dinyana, "self defense" Ibu Tien ini menjadi nilai positif yang luar biasa bagi kaum perempuan. Di mata aktivis ia Ibu yang jempolan. Ibu Tien dinilai sebagai pahlawan bagi kaum perempuan. Undang-undang 1/1974 itu monumen Ibu Tien yang takkan pernah terlupakan.

Selaku penggerak Kongres Wanita Indonesia, Ibu Tien kemudian mendesak perlunya larangan poligami bagi kaum pria PNS yang sudah beristeri. Keluarlah Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 yang tegas-tegas melarang PNS untuk berpoligami.

Kuat dugaan, PP ini turunan dari Undang-undang 1/1974 tentang Perkawinan itu di mana "pemikiran" Ibu Tien masuk atau setidak-tidaknya mempengaruhi. Terhadap tekad kuat RA Siti Hartinah itu, Soeharto pun menyerah.

"Hanya ada satu Nyonya Soeharto dan tidak ada lagi yang lainnya. Jika ada, akan timbul pemberontakan yang terbuka di dalam rumah tangga Soeharto," kata Soeharto sebagaimana terbaca dalam sebuah artikel di Kumparan tempo hari.

Sebagaimana tertulis dalam sebuah buku, Ibu Tien memang seorang pencemburu berat. Cemburunya itu bukti ia sangat mencintai Pak Harto. Maka untuk memagari Soeharto, ia "bergerilya" menelurkan butir-butir pemikirannya yang tertuang dalam Pasal 4 PP No 10 Tahun 1983.

Pasal 4 PP 10/1983 ini berisi "5 Sandungan" -setidak-tidaknya "kerikil" yang mempersulit PNS pria berpoligami- sebagai berikut:

(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat.

(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari Pegawai Negeri Sipil.

(3) Pegawai Negeri Sipil wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari bukan Pegawai Negeri Sipil, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat.

(4) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diajukan secara tertulis.

(5) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), harus dicantumkan alasan lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang atau untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun