Mohon tunggu...
Ali Eff Laman
Ali Eff Laman Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis Lepas Bebas

Orang biasa yang dikelilingi orang luar biasa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Program KPR DP Nol Rupiah (Eps 6)

25 Juli 2022   23:27 Diperbarui: 25 Juli 2022   23:39 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Selanjutnya Erick Thohir mengatakan, "Bahwa kalau anak muda dibiasakan untuk dididik menabung sedari awal dengan bunga KPR 5 persen atau berapa persen, maka generasi muda itu akan punya rasa tanggung jawab."

Kritik juga dilayangkan Partai Keadilan Sejahtera Taufik Zoelkifli. Menurut Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta, program Rumah DP Nol rupiah Pemerintah DKI yang dinilai masih belum optimal. Hal itu lantaran proses kepemilikan rumah DP nol rupiah yang berbelit-belit.

"Program DP nol rupiah masih mengalami banyak kendala, proses yang masih berbelit dan persyaratan yang sulit menyebabkan program ini mandek dan kurang optimal." 

Selanjutnya, berdasarkan hasil survei Populi Center awal Februari 2022, dijelaskan berbagai hasil survei kinerja kepuasan terhadap Pemprov DKI. Survei terhadap 600 responden di 60 kelurahan di DKI pada 26 Januari hingga 1 Februari itu menyebutkan, sekitar 77,2 persen responden  menganggap pembangunan di Jakarta semakin maju. 

Namun demikian, yang terendah dari survei tersebut adalah Program DP Nol Rupiah. Hanya 25,7 persen warga yang puas dengan kebijakan tersebut.

Program pembangun rumah DP nol rupiah semakin menjadi sorotan karena ada dugaan terjadi korupsi dalam pengadaan lahannya, sebenarnya persoalan tersebut belum ada kaitannya dengan Program DP Nol rupiah.

Unit Pengelola Dana Perumahan (UPDP) yang memiliki mandat pengelolaan Program DP Nol rupiah belum pernah  melakukan perjanjian kerjasama atau kesepakatan apapun serta tidak ada dokumen terkait penyediaan hunian pada lokasi yang dimaksud sebagai lahan bermasalah hukum tersebut.

Bersambung.......

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun