Mohon tunggu...
Ali Eff Laman
Ali Eff Laman Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis Lepas Bebas

Orang biasa yang dikelilingi orang luar biasa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Program KPR DP Nol Rupiah (Eps 6)

25 Juli 2022   23:27 Diperbarui: 25 Juli 2022   23:39 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Program KPR DP Nol Rupiah (Eps 6)

Program KPR DP Nol Rupiah, merupakan program Fasilitasi Kepemilikan hunian Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang secara perbankan memiliki kecukupan syarat kemampuan untuk melakukan pembayaran kredit/cicilan .

Program ini merupakan janji kampanye Calon Kepala Daerah pada pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. Realisasi janji tersebut dimulai dengan pencanangan program yang dilaksanakan pada Jumat 12 Oktober 2018. 

Bersamaan dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Gubernur DKI Jakarta menyebutkan bahwa data menunjukkan ada 51,7% penduduk DKI yang tidak memiliki tempat tinggal karena masalah ketidakmampuan membayar uang muka. 

"Program ini menjadi salah satu program prioritas dan kami menyadari bahwa hidup di Jakarta biayanya cukup tinggi salah satu komponen terbesarnya adalah biaya hunian atau rumah tinggal, kita berharap dengan adanya program DP 0 Rp ini maka merangsang berbagai pihak untuk ikut menyelesaikan masalah Perumahan Warga Jakarta." 

  1. Keraguan dari beberapa pihak

Sejak awal dilontarkan Gubernur DKI Jakarta, janji penyediaan rumah DP nol rupiah banyak diragukan berbagai kalangan. Sehari setelah peresmian pembangunan rumah DP nol rupiah, kritik langsung dilayangkan Ketua DPRD DKI Jakarta. 

Ketua DPRD menilai kebijakan Program DP Nol rupiah  melanggar aturan. Terutama soal talangan bunga cicilan dengan APBD yang sampai 20 tahun. Beberapa kutipan kritikan di media massa diantaranya "Kepala daerah dilarang menganggarkan program melebihi masa jabatannya." 

Adapun aturan yang dilanggar Gubernur DKI Jakarta, menurut Ketua DPRD DKI Jakarta adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 sebagai perubahan kedua Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Kritik terhadap penyediaan rumah DP nol rupiah juga datang dari Menteri BUMN Erick Thohir yang mengkritik janji kampanye itu setelah rumah DP nol rupiah rampung di Klapa Village pada Oktober 2018. 

Erick Thohir mengkritik uang muka rumah nol dinilai tidak mendidik generasi muda Indonesia untuk menabung dan bertanggung jawab. "Saya tidak setuju dengan DP nol persen atau zero percent down payment. Karena ini tidak mendidik generasi muda kita untuk menabung." 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun