Mohon tunggu...
Lazarus Dj.
Lazarus Dj. Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Olahraga, Humoris dan budayawan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perbedaan KTP Elektonik WNA dengan KTP Elektronik WNI

14 Juli 2024   21:48 Diperbarui: 15 Juli 2024   06:44 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. WNA ada pembatasan hak dari segi hukum dan politik sementara WNI tidak.

3. Segala keterangan WNA yang di muat dalam KTP-el  seperti:  agama, status perkawinan, pekerjaan di tulis dalam bahasa asing atau disesuaikan dalam bahasa asal. Sedangkan WNI ditulis dalam Bahasa Indonesia.

4. KTP -el WNA berwarna ongange. Sedangkan WNI, berwarna biru.

Sehingga, WNA tidak perlu dicoklit dan tidak berhak untuk ikut memilih. Penegasan ini dalam Pasal 198 ayat 1 Undang-Undang 7 tahun 2017.

Sementara, WNI mempunyai hak memilih sesuai ketentuan Undang-Undang.

LDj

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun